Berdasarkan Pasal 27 abjad (a), (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijabarkan bahwa dalam melakukan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap final tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada final masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap final tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau mengembangkan gosip penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap final tahun anggaran.
Pelajari Lebih Lanjut di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Uu 6/2014"