Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Uu 6/2014

Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU  Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 27 abjad (a), (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijabarkan bahwa dalam melakukan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap final tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada final masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap final tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau mengembangkan gosip penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap final tahun anggaran.
Demikianlah klarifikasi ringkas wacana Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.

Pelajari Lebih Lanjut di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close