Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Uu 6/2014

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU  Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.
Demikianlah klarifikasi singkat ihwal Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat bagi pembaca blog juraganberdesa. Jika goresan pena ini bermanfaat silakan bagikan kepada yang lain supaya bermanfaat bagi pembaca lainnya. Terima kasih..

Jika sobat juraganberdesa membutuhkan file Asas Penyelenggaraan Pemerintahan DesaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close