Dalam klarifikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pejelasan tersebut diatur pada pasal-pasal berikut ini:
Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijekaskan sebagai berikut:
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan wacana penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan kiprah dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengajukan undangan rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan undangan dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat derma dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Download: UU Nomor 6 Tahun 2014. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Memahami Hak Bpd Dalam Uu 6 Tahun 2014"