Memahami Hak Bpd Dalam Uu 6 Tahun 2014

 dijelaskan wacana Hak Badan Permusyawaratan Desa  Memahami Hak BPD Dalam UU 6 Tahun 2014

Dalam klarifikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pejelasan tersebut diatur pada pasal-pasal berikut ini:

Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijekaskan sebagai berikut:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  • mengawasi dan meminta keterangan wacana penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • mendapatkan biaya operasional pelaksanaan kiprah dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya menurut pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijabarkan sebagai berikut:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  • mengajukan undangan rancangan Peraturan Desa;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan undangan dan/atau pendapat;
  • memilih dan dipilih; dan
  • mendapat derma dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa

Download: UU Nomor 6 Tahun 2014. DOWNLOAD DISINI

Related : Memahami Hak Bpd Dalam Uu 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Memahami Hak Bpd Dalam Uu 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close