Dalam pasal Pasal 9 ayat (3) abjad (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan bahwa: Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melakukan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Berikut ini Contoh format buku Kasi Pelayanan Desa:
- Buku kader pemberdayaan masyarakat. UNDUH DISINI
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). UNDUH DISINI
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) . UNDUH DISINI
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) . UNDUH DISINI
- Buku pembantu kegiatan. UNDUH DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pelayanan Desa"