Kepala Seksi Pemerintahan Desa dalam pasal 9 ayat (3) abjad (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa memiliki fungsi melakukan administrasi tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pelatihan duduk perkara pertanahan, pelatihan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya derma masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Berikut ini Format Buku Kasi Pemerintahan Desa:
- Buku Induk Penduduk. DOWNLOAD DISINI
- Buku Mutasi Penduduk. DOWNLOAD DISINI
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk. DOWNLOAD DISINI
- Buku Penduduk Sementara. DOWNLOAD DISINI
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga. DOWNLOAD DISINI
UNDUH: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pemerintahan Desa"