Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:
- Susunan Organisasi Pemerintah Desa diadaptasi dengan tingkat perkembangan desa adalah Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
- Desa Swasembada wajib mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swakarya sanggup mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swadaya mempunyai 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
- Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut peraturan perundang-undangan.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Jenis Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015"