Jenis Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:

  • Susunan Organisasi Pemerintah Desa diadaptasi dengan tingkat perkembangan desa adalah Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
  • Desa Swasembada wajib mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swakarya sanggup mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swadaya mempunyai 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
  • Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut peraturan perundang-undangan.
Demikianlah klarifikasi ihwal Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Silakan Download Permendagri 84 Tahun 2015. DOWNLOAD

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Jenis Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Jenis Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close