Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 856,95 triliun pada 2020. Keputusan tersebut sehabis rapat kerja (raker) dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 tercatat naik Rp 30,18 triliun dibanding APBN 2019. Pada 2019, belanja yang ditujukan untuk transfer ke kawasan dan dana desa senilai Rp 826,77 triliun.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2020, sementara Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) disepakati menjadi Rp 856,95 triliun. Namun kalau dilihat angka tersebut turun sebesar Rp 1,84 triliun dibandingkan anjuran awal yang dipatok Rp 858,8 triliun.
"Untuk RAPBN 2020 kita usulkan Rp 856,9 triliun, di mana di dalamnya termasuk penyesuaian-penyesuaian yang telah disepakati pada ketika raker dengan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Ruang Rapat Banggar, dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (11/9/2019).
Penyesuaian yang dilakukan yaitu diturunkannya alokasi Dana Transfer Daerah sebesar Rp 1,84 triliun, dari Rp 786,79 triliun menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara Dana Desa tak mengalami perubahan.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2020, sementara Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) disepakati menjadi Rp 856,95 triliun. Namun kalau dilihat angka tersebut turun sebesar Rp 1,84 triliun dibandingkan anjuran awal yang dipatok Rp 858,8 triliun.
"Untuk RAPBN 2020 kita usulkan Rp 856,9 triliun, di mana di dalamnya termasuk penyesuaian-penyesuaian yang telah disepakati pada ketika raker dengan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Ruang Rapat Banggar, dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (11/9/2019).
Penyesuaian yang dilakukan yaitu diturunkannya alokasi Dana Transfer Daerah sebesar Rp 1,84 triliun, dari Rp 786,79 triliun menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara Dana Desa tak mengalami perubahan.
Usulan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah disepakati oleh Banggar dan Kemenkeu. Rapat yang berlangsung pukul 14.15 WIB final pukul 15.21 WIB.
"Apakah postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RUU APBN TA 2020 sanggup disetujui? (setuju)," tutup Wakil Ketua Badan Anggaran dewan perwakilan rakyat RI Jazilul Fawaid.
Transfer ke Daerah mencakup transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian. Di antaranya transfer dana perimbangan mencakup Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK.
Kemudian Transfer Dana Otonomi Khusus mencakup Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Lalu Transfer Dana Penyesuaian mencakup Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.
Transfer ke Daerah mencakup transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian. Di antaranya transfer dana perimbangan mencakup Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK.
Kemudian Transfer Dana Otonomi Khusus mencakup Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Lalu Transfer Dana Penyesuaian mencakup Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.
Sedangkan dana desa dialokasikan kepada kawasan melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan sketsa padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
Sumber: https://finance.detik.com
Sumber: https://finance.detik.com
0 Komentar untuk "Fantastis! Transfer Ke Tempat Dan Dana Desa Jadi Rp 856 Triliun Di Tahun 2020"