Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial RI akan diperpanjang sampai bulan Desember 2020.
Mestinya Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan dari Kemensos RI telah usai pada bulan Juli ini. Hal ini menurut Surat Keputusan Dirjen Fakir Miskin Kemensos Nomor: 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 wacana perubahan atas keputusan Dirjen Fakir Miskin Kemensos Nomor: 18/6/SK/HK/02.02/4/2020 wacana petunjuk teknis penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam Penanaganan pengaruh covid-19.
"Awalnya Bantuan Sosial Tunai (BST) di salurkan Rp600.000 namun dikurangi menjadi Rp300.000 dibagikan sampai bulan Desember nanti.
Untuk data yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) pun masih orang yang terdata sebelumnya.
0 Komentar untuk "Bantuan Sosial Tunai (Bst) Kemensos Ri Diperpanjang Hingga Desember 2020"