- terselenggaranya kegiatan pengumpulan data secara pribadi dari koperasi dan UKM dan/atau tidak pribadi lewat instansi pemerintah sentra dan tempat serta pihak yang berkepentingan dengan mempergunakan ODS;
- terselenggaranya kegiatan penyimpanan, pembuatan dan penyuguhan data serta info pertumbuhan koperasi dan UKM yang mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan mutu dan kesanggupan koperasi dan UKM; dan
- berkembangnya mutu serta kesanggupan koperasi dan UKM dalam upaya memberi faedah yang lebih besar bagi kepentingan anggota dan penduduk secara sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Sasaran Pendataan Koperasi Dan Ukm"