Sasaran Pendataan Koperasi Dan Ukm

 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor  Sasaran Pendataan Koperasi dan UKM

Dalam klarifikasi Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dijelaskan bahwa Sasaran pendataan koperasi dan UKM yakni selaku berikut:
  1. terselenggaranya kegiatan pengumpulan data secara pribadi dari koperasi dan UKM dan/atau tidak pribadi lewat instansi pemerintah sentra dan tempat serta pihak yang berkepentingan dengan mempergunakan ODS;
  2. terselenggaranya kegiatan penyimpanan, pembuatan dan penyuguhan data serta info pertumbuhan koperasi dan UKM yang mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan mutu dan kesanggupan koperasi dan UKM; dan
  3. berkembangnya mutu serta kesanggupan koperasi dan UKM dalam upaya memberi faedah yang lebih besar bagi kepentingan anggota dan penduduk secara sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Sasaran Pendataan Koperasi dan UKM sebagaimana yang penulis kutip dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. Semoga bermanfaat.

Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. UNDUH DISINI

Related : Sasaran Pendataan Koperasi Dan Ukm

0 Komentar untuk "Sasaran Pendataan Koperasi Dan Ukm"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close