Manfaat Pendataan Koperasi Dan Ukm

disebutkan bahwa Manfaat pendataan Koperasi dan UKM yaitu selaku  berikut Manfaat Pendataan Koperasi dan UKM

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 perihal Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah disebutkan bahwa Manfaat pendataan Koperasi dan UKM yaitu selaku berikut:
  1. meningkatkan efisiensi dan objektivitas pengumpulan data Koperasi dan UKM yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu lewat Kementerian; dan
  2. untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program/kegiatan di bidang pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Demikianlah klarifikasi perihal Manfaat Pendataan Koperasi dan UKM menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 perihal Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Semoga Tulisan ringkas ini bermanfaat.

Unduh Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. DISINI

Related : Manfaat Pendataan Koperasi Dan Ukm

0 Komentar untuk "Manfaat Pendataan Koperasi Dan Ukm"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close