Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PPKn Kelas 8 SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, untuk merefresh materi yang sudah diberikan, kita perlu membaca lagi materi yang sudah disampaikan atau diberikan oleh Bapak/Ibu guru. Tapi alasannya yakni banyaknya materi yang diberikan, sering menciptakan kita malas untuk membaca.
Untuk mensiasati biar kita tidak malas membaca, diantaranya dengan membaca rangkuman materi pelajaran. Dengan membaca rangkuman materi pelajaran yang biasanya tidak terlalu panjang akan sanggup membantu mengingat kembali bahkan ingatan kita terhadapat materi pelajaran yang telah lewat. Bahkan dengan membaca rangkuman sanggup menguatkan ingatan kita akan materi yang telah berlalu.
Nah, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 8 Bab Menumbuhkan Kesadaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Silahkan dibaca, semoga membantu dan memudahkan Anda dalam berguru PPKn di kelas 8 SMP/MTs. Jika kelak sudah naik ke jenjang yang lebih tinggi ke kelas 9 juga mempermudah untuk dibaca.
Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara ibarat tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
c. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari yakni bisa menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
d. Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif
- Alenia kedua mengandung makna usaha bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
- Alinea ketiga mengandung makna pengakuan makna dari proklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.
- Alinea keempat mengandung tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
e. Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
f. Sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan adalah:
(1) Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2) Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal hukum peralihan, 2 ayat hukum tambahan.
(3) Penjelasan, terdiri atas klarifikasi umum dan pasal demi pasal.
Sistematika sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
(1) Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2) Pasal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal hukum peralihan, 2 ayat hukum tambahan.
Demikian postingan Sekolahmuonline wacana Rangkuman PPKn Kelas 8 Sekolah Menengah Pertama dan MTs yang menyajikan Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk mengembangkan kepada yang lainnya. Biar yang lainnya juga ikut ketularan pintarnya. Cukup dengan meng-klik tombol share media umum di bawah postingan ini. Bisa lewat Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya.
0 Komentar untuk "Rangkuman Ppkn Kelas 8 Penggalan 2 Menumbuhkan Kesadaran Terhadap Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Ppkn Kelas 8 Smp/Mts)"