Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020

Prinsip Pelaksanaan PIP Dalam Permendikbud  Prinsip Pelaksanaan PIP Dalam Permendikbud 10/2020

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar dsebutkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) ditangani dengan menurut prinsip:
  • efisien, merupakan menggunakan dana dan daya yang ada untuk meraih sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan sanggup dipertanggungjawabkan;
  • efektif, merupakan sesuai dengan keperluan yang sudah ditetapkan dan sanggup menampilkan faedah yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • transparan, merupakan menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan penduduk sanggup mengenali dan mendapat gunjingan perihal PIP;
  • akuntabel, merupakan pelaksanaan acara sanggup dipertanggungjawabkan;
  • kepatutan, merupakan pembagian terencana perihal program/kegiatan ditangani secara kongkret dan proporsional; dan
  • manfaat, merupakan pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Demikianlah klarifikasi ihwal Prinsip Pelaksanaan PIP sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar. Semoga bermanfaat.

Download Permendikbud 10 tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar. DISINI

Related : Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020

0 Komentar untuk "Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close