Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar dsebutkan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) ditangani dengan menurut prinsip:
- efisien, merupakan menggunakan dana dan daya yang ada untuk meraih sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan sanggup dipertanggungjawabkan;
- efektif, merupakan sesuai dengan keperluan yang sudah ditetapkan dan sanggup menampilkan faedah yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, merupakan menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan penduduk sanggup mengenali dan mendapat gunjingan perihal PIP;
- akuntabel, merupakan pelaksanaan acara sanggup dipertanggungjawabkan;
- kepatutan, merupakan pembagian terencana perihal program/kegiatan ditangani secara kongkret dan proporsional; dan
- manfaat, merupakan pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Download Permendikbud 10 tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar. DISINI
0 Komentar untuk "Prinsip Pelaksanaan Pip Dalam Permendikbud 10/2020"