Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar diterangkan selaku berikut:
PIP atau Program Indonesia Pintar bertujuan:
a. bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:
- meningkatkan susukan bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun;
- mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesusahan ekonomi; dan/atau
- menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara berguru masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 ihwal Program Indonesia Pintar. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tujuan Kesibukan Indonesi Arif (Pip) Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020"