Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar dijelaskan bahwa Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar yaitu selaku berikut:
(1) PIP yang didedikasikan bagi anak berusia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga dengan jawaban satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran: a. Peserta Didik pemegang KIP; b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan;
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta Didik yang terkena pengaruh tragedi alam;
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta yang mengalami pemutusan korelasi kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) kerabat yang tinggal serumah; atau
- Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikianlah klarifikasi wacana Sasaran Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. Semoga bermanfaat.
Download Permendikbud 10 tahun 2020 wacana Program Indonesia Pintar. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Sasaran Akseptor Sokongan Aktivitas Indonesia Pintar"