Panduan Registrasi Kartu Indonesia Arif (Kip Kuliah) Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk tunjangan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat darkeluarga kurang bisa supaya sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

KIP Kuliah harus sanggup dimanfaatkan oleh lulusan SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk sanggup menempuh pendidikan tinggi supaya sanggup berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.


Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2020:

·       Penerima KIP Kuliah yakni siswa SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

·       Memiliki potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

·       Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

·       Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan jadwal tunjangan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

·       Dalam hal mahasiswa belum mempunyai KIP atau orang tua/wali belum mempunyai KKS, maka sanggup tetap mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah asalkan memenuhipersyaratan tidak bisa secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor adonan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor adonan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

·       Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik setelahmahasiswa melaksanakan pendaftaran di Perguruan Tinggi.

Download/unduh Pedoman Pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2020 pada tautan di bawah ini:


Related : Panduan Registrasi Kartu Indonesia Arif (Kip Kuliah) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Panduan Registrasi Kartu Indonesia Arif (Kip Kuliah) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close