Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan rilis dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di https://www.kemdikbud.go.id bahwasannya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memperlihatkan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa semoga tetap sanggup kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memperlihatkan banyak sekali denah dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
"Bagi mahasiswa yang menghadapi hambatan finansial selama pandemi COVID-19 sanggup mengajukan dispensasi UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (02/07).
Pemimpin perguruan tinggi sanggup memperlihatkan dispensasi UKT dan/atau memberlakuan UKT gres terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT kalau sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, contohnya sedang menunggu kelulusan.
Kemudian, mahasiswa di masa simpulan kuliah sanggup membayar paling tinggi 50% UKT kalau mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa jadwal sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa jadwal diploma tiga (D-3).
"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan semoga semua perguruan tinggi negeri sanggup segera melaksanakan dispensasi UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.
KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Masa Pandemi
Kemendikbud juga memperlihatkan pemberian UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dengan memakai anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," terang Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im.
Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta segera melaksanakan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan pemberian UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud semoga mahasiswa tersebut sanggup memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa jadwal KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa gres tahun 2020. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah hingga selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.
Adapun syarat peserta pemberian UKT (SPP), di antaranya yaitu 1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami hambatan finansial alasannya yaitu terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 2) Mahasiswa yang tidak sedang didanai oleh Program Bidikmisi atau jadwal beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
"Mahasiswa ini akan memperoleh pemberian UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.
Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa semoga mahasiswa yang memenuhi syarat sanggup mengajukan pemberian biaya UKT (SPP). Kemudian, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta melaksanakan seleksi dan verifikasi sesuai syarat peserta Dana Bantuan UKT.
"Selanjutnya, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta mengajukan anjuran calon peserta dana pemberian UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," pungkas Sesjen Kemendikbud. (*)
Referensi artikel : https://www.kemdikbud.go.id
0 Komentar untuk "Kip Kuliah Untuk Meringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19"