Menteri Keuangan: Penyetaraan Honor Perangkat Desa-Pns Ditunda

 Keputusan pemerintah menunda implementasi penyetaraan honor perangkat desa dengan pegawai  Menteri Keuangan: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa-PNS Ditunda

Jakarta - Keputusan pemerintah menunda implementasi penyetaraan honor perangkat desa dengan pegawai negeri sipil atau PNS golongan IIA didasari sejumlah alasan kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menyebutkan salah satu pertimbangan pemerintah menunda penyetaraan honor dari planning semula per Maret 2019 menjadi efektif mulai Januari 2020 alasannya yakni adanya pembiasaan desain keuangan daerah. Penyetaraan honor perangkat desa setara PNS itu juga terlebih dulu membutuhkan pembiasaan atas kapasitas keuangan daerah.

Setiap daerah, berdasarkan Sri Mulyani, mempunyai kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Penundaan penyetaraan honor dimaksudkan biar tidak membuat disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD.

"Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya. Sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan alasannya yakni sudah direncanakan dari sekarang," ujar Sri Mulyani, Rabu, 20 Februari 2019 di Jakarta.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, pemerintah sanggup menyertakan aksesori pos belanja transfer kawasan melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran honor perangkat desa di dalam APBN. "Itu dilakukan biar mereka bisa membayarkannya, kini ini kami melihat dulu transisinya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan sanggup menyetarakan honor perangkat desa setara dengan PNS. Kebijakan tersebut tetapkan 12 golongan perangkat desa berhak mendapatkan penyetaraan honor setara ASN golongan IIA, mencakup satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.


Kepala desa akan menerima 100 persen pendapatan setara honor pokok ASN golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen, dan perangkat pelaksana lain mencapai 80 persen honor pokok ASN golongan tersebut. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 wacana peraturan honor pegawai negeri sipil mencatat besaran honor ASN golongan II A berada di dalam rentang Rp 1,92 juta hingga Rp 3,21 juta.

"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah simpulan dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya," kata Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 20 Februari 2019.

Yanuar beralasan, penundaan tersebut alasannya yakni anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya berasal dari APBN tetapi juga APBD provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui aneka macam mekanisme termasuk pembahasan bersama DPRD sehingga implementasi siltap gres bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.

Keputusan penyetaraan honor ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Nantinya, kepala desa akan mendapatkan 100 persen honor setara honor pokok PNS golongan IIA, sekretaris desa menerima 90 persen, dan perangkat desa menerima 80 persen. "Kepala desa dan perangkat desa akan menerima honor antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," ujar Yanuar.

Kebijakan penyetaraan honor perangkat desa dengan PNS ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun kemudian terkait Dana Desa. Berkat aktivitas Dana Desa, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri bertambah 2.665.

Sumber: bisnis.tempo.co

Related : Menteri Keuangan: Penyetaraan Honor Perangkat Desa-Pns Ditunda

0 Komentar untuk "Menteri Keuangan: Penyetaraan Honor Perangkat Desa-Pns Ditunda"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close