Larangan Bagi Kepala Desa Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa

Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal  Larangan Bagi Kepala Desa Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa

Sahabat pembaca , sudah tahukah anda bahwa, Larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, sebagai berikut:

  1. merugikan kepentingan umum, 
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, 
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, 
  6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, 
  7. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, 
  8. menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, 
  9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota tubuh permusyawaratan desa, anggota dewan legislatif republik indonesia, dewan perwakilan tempat republik indonesia, dewan legislatif tempat provinsi atau dewan legislatif tempat kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturanperundangan-undangan, 
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan dan/atau pemilihan kepala daerah, 
  11. melanggarsumpah/janji jabatan ; 
  12. meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.

Related : Larangan Bagi Kepala Desa Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa

0 Komentar untuk "Larangan Bagi Kepala Desa Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close