Sahabat pembaca , sudah tahukah anda bahwa, Larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, sebagai berikut:
- merugikan kepentingan umum,
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
- menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
- menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota tubuh permusyawaratan desa, anggota dewan legislatif republik indonesia, dewan perwakilan tempat republik indonesia, dewan legislatif tempat provinsi atau dewan legislatif tempat kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturanperundangan-undangan,
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan dan/atau pemilihan kepala daerah,
- melanggarsumpah/janji jabatan ;
- meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
0 Komentar untuk "Larangan Bagi Kepala Desa Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa"