Konsep Pembelaan Dalam Syari'at Islam


BAB DUA
Konsep Pembelaan Dalam Syari'at Islam


A.     Definisi dan Fungsi Advokat Syari’ah
Secara etimologi advokat berasal dari kata advocate, yang artinya penganjur atau penyokong.[1] Sedangkan secara terminologi yaitu orang yang melaksanakan kiprah advokasi yaitu serangkaian kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak maupun kewajiban seorang klien atau kelompok berdasarkan aturan aturan yang berlaku.[2] Akan tepapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 wacana advokat diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa aturan baik, di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.[3]
Namun demikian Abdullah Ghofar memperlihatkan definisi advokat yaitu “kegiatan advokasi yaitu kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh seseorang advokat atau penasehat aturan untuk melaksanakan azas kebenaran, persamaan dihadapan hukum, azas fairness (azas kejujuran), azas kepastian berdasarkan aturan guna memperjuangkan hak-hak dan kewajiban pihak yang didampinginya (kliennya) dalam rangka mewujudkan kesetaraan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.[4]
Dalam perkembangan cukup umur ini, advokat sering disebut sebagai pengacara. Penyebutan istilah tersebut dikarenakan kedua memang bekerja pada lapangan hukum, khususnya legitasi. Perbedaan istilah di antara mereka lebih bersifat dengan kompetensi saja. Dalam hal ini pengacara wilayah derma aturan yang ditanganinya yaitu satu wilayah pengadilan tinggi, sedangkan advokat mencakup seluruh wilayah Indonesia. Pengacara diangkat dengan keputusan ketua pengadilan tinggi daerah pengacara berpraktek, sedangkan advokat pengangkatannya dilakukan oleh Menteri kehakiman dan HAM.
Melihat perkembangan selanjutnya, intinya advokat mempunyai fungsi sebagai penasehat aturan atau advokat yaitu untuk memperlihatkan opini, serta nasehat dalam rangka menjauhkan klien dari konflik. Karena itu dalam beracara di pengadilan fungsi advokat sangat penting kedudukannya dalam rangka mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang dibelanya dalam suatu perkara.[5] Sehingga memungkinkan hakim untuk memperlihatkan putusan yang adil.
Sehubungan dengan fungsi yang diembannya ini, advokat harus selalu teguh kepada perjuangan untuk merealisasi keterlibatan dan kepastian aturan untuk memperlihatkan putusan yang berkeadilan.[6] Dalam hal ini melalui jasa aturan yang diberikan dalam rangka menuntaskan sengketa, advokat menjalankan fungsinya demi tegaknya kebenaran dan keadilan berdasarkan aturan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk juga memberdayakan masyarakat menyadari hak-hak mereka di depan hukum.[7]
Berdasarkan uraian di atas, maka sanggup dipahami, bahwa fungsi advokat dalam menuntaskan sengketa memegang peranan penting dalam merealisasikan jalannya aturan yang berkeadilan guna memperjuangkan hak-hak dan kewajiban pihak-pihak yang didampingi dalam rangka mewujudkan kesetaraan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam hal ini Allah SWT. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 8 sebagai berikut:
ياايها اللذين أمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط، ولا يجر منكم شنئان قوم علي ألا تعدلوا، اعدلوا هو أقرب للتقوى، واتقوا الله، إن الله خبير بما تعملون (المائده: ٨)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kau jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) lantaran Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kau untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, lantaran adil itu lebih akrab kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sebenarnya Allah Maha Mengetahui apa yang kau kerjakan. (Q. S. al-Maidah: 8)

Berdasarkan keterangan ayat di atas maka sanggup dipahami dengan jelas, bahwa seorang petugas pengadilan dianjurkan untuk menyelenggarakan peradilan sesuai dengan ketentuan Syari'at Islam. Salah satu ketentuan Syari'at Islam yaitu mengadili seseorang dengan seadil-adilnya. Di sini kiprah advokat sangat penting dalam memperlihatkan keadilan aturan kepada seorang terdakwa, lantaran advokat merupakan salah satu forum derma aturan yang berperan sebagai pengawas keadilan sebuah hukum.
Di sisi lain, selain dalam proses pengadilan, fungsi dan kiprah advokat juga terlihat dijalur profesi di luar pengadilan.[8] Sehubungan dengan kebutuhan jasa aturan advokat di luar proses peradilan pada dikala kini semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan aturan masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka. Melalui pemberian jasa konsultasi, perundingan dan sebagainya, profesi advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan aturan nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dengan demikian, sanggup dipahami bahwa kegiatan pelayanan aturan oleh advokat selama ini tidak saja memperlihatkan derma aturan dalam proses pengadilan, baik sebagai pembela maupun sebagai kuasa pihak, tetapi juga sebagai konsultan aturan di luar proses peradilan, menyerupai konsultan kepada mereka yang bergerak dalam bidang dunia usaha.

B.     Persyaratan Advokat Syari’ah
          Advokat merupakan  salah satu dari catur wangsa penegak aturan yang berupaya menegakkan kebenaran, keadilan, dan persamaan di muka aturan dengan memfasilitasi seorang klien dalam suatu proses peradilan hukum. Dengan demikian, semoga terlaksananya penegakan aturan yang berkredibilitas dalam suatu proses peradilan, profesi advokat tentunya mempunyai aturan-aturan atau syarat-syarat tertentu semoga bisa mempertanggungjawabkan profesinya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat, pasal 3 disebutkan syarat-syarat untuk bisa menjadi advokat antara lain:
(1)   Untuk sanggup diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Warga Negara Republik Indonesia
b.   Bertempat tinggal di Indonesia
c.    Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
d.   Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
e.    Berijazah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
f.    Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat
g.    Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat.
h.   Tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan tindak kriminal pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
i.     Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tersebut di atas, sanggup diketahui bahwa syarat-syarat untuk sanggup menjadi advokat antara lain yaitu harus warga negara Indonesia dan bertempat tinggal di dalam negeri. Sehubungan dengan ini, dalam klarifikasi Pasal 3 Undang-Undang ini disebutkann bahwa yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” yaitu bahwa pada waktu seseorang diangkat menjadi advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia.[9] Lebih lanjut persyaratan ini tidak mengurangi kebebasan seseorang sehabis diangkat menjadi advokat untuk bertempat tinggal di manapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pada sisi lain, syarat menjadi advokat juga tidak sanggup bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak pernah dipidana alasannya yaitu sudah melaksanakan kejahatan. Hal ini mengindikasikan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan orang yang telah pernah melaksanakan kejahatan tidak bisa menjadi advokat.
Dari Pasal 3 di atas juga sanggup dipahami, bahwa syarat menjadi advokat yaitu harus berlatarbelakang pendidikan tinggi aturan dan telah lulus ujian yang diselenggarakan oleh forum advokat. Dalam hal ini yang dimaksud dengan berlatarbelakang pendidikan tinggi aturan yaitu lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syari’ah, Perguruan Tinggi Militer, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Dengan demikian, maka sanggup dipahami pula bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat ini, setiap lulusan pendidikan tinggi aturan sanggup menjadi advokat, baik lulusan Fakultas Syari’ah maupun lulusan Perguruan Tinggi ilmu aturan lainnya. Hal ini bila dilihat dalam sejarah profesi advokat sebelumnya sangat bertolak belakang (dalam arti lulusan Fakultas Syari’ah tidak sanggup menjadi advokat), sebagaimana terdapat di dalam pasal 185-186 RO dimana disebutkan, bahwa syarat-syarat advokat yaitu harus Warga Negara Republik Indonesia dan lulus dengan prestasi baik, berijazah master in de rechten (Sarjana Hukum) dari Universitas Negeri Belanda, Recht Hoge School di Jakarta atau Universitas Negeri lainnya dalam bidang hukum.[10]
Di sisi lain, untuk menjadi advokat juga harus telah lulus dari ujian sebagaimana diselenggarakan oleh forum advokat. Sehubungan dengan forum advokat ini, dalam Pasal 32 ayat (13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, disebutkan bahwa “Organisasi advokat terdiri dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan sebagainya”.
Dengan demikian sanggup dipahami, bahwa syarat-syarat untuk sanggup berprofesi sebagai advokat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 sebagaimana telah penulis uraikan di atas. Namun demikian, berdasarkan Islam persyaratan advokat syari’ah sanggup dikualifikasikan sebagai berikut:
1.  Memahami aturan Islam secara benar dan lengkap
Memahami aturan Islam secara lengkap merupakan salah satu persyaratan terpenting untuk menjadi advokat syari’ah. Sebab tanpa memahami aturan Islam, mustahil seorang advokat sanggup membela kliennya dalam persidangan, walaupun terkadang eksekusi yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan seseorang.
2.  Adil
Adil merupakan syarat terpenting dalam Islam. Apalagi dalam memutuskan masalah di pengadilan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman sebagai berikut:
... واذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل ... (النساء: ٥٨)
Artinya: “…Apabila memutuskan aturan di antara insan supaya kau  menetapkannya secara adil…” (Q. S. an-Nisa’: 58)
Ayat tersebut dengan terang memperlihatkan pemahaman kepada insan bahwa setiap memutuskan masalah harus diputuskan secara adil. Hal ini tidak saja berlaku bagi para hakim, tetapi juga berlaku untuk advokat, lantaran apabila advokat tidak bisa berbuat adil dalam membela kliennya, maka akan terjadi pembelaan di luar ketentuan hukum, sehingga menjadikan kesan advokat berfungsi sebagai sarana untuk meringankan hukum.
3.  Penyabar
Sabar merupakan cerminan dari perilaku seorang advokat. Karena itu dalam melaksanakan pembelaan seorang advokat harus melakukannya dengan perilaku sabar. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. sebagai berikut:
...لا يقضى الحاكم بين اثنين وهو غضبان (رواه البخارى)[11]
Artinya: …Hakim tidaklah memutuskan masalah antara dua orang padahal ia sedang murka (H. R. al-Bukhari)
Keterangan hadits di atas, menggambarkan bahwa seorang hakim termasuk pula advokat tidak dibolehkan membela kliennya dalam keadaan marah. Sebab apabila seorang advokat membela kliennya dalam keadaan marah, maka advokat tersebut telah keluar dari salah satu persyaratan advokat yaitu berakal, lantaran orang yang sedang murka nalar sehatnya telah hilang.
Namun di sisi lain, persyaratan advokat yang sesuai dengan syari’at Islam sanggup dilihat dari pernyataan Abu Qasim, yaitu:
1.  Islam (tidak syirik)
2.  Berakal (baligh)
3.  Merdeka (bukan hamba sahaya)
4.  Tidak fasiq atau munafiq.[12]
Berdasarkan keterangan di atas, maka sanggup diketahui bahwa persyaratan advokat syari’at sama menyerupai persyaratan aturan lain dalam Islam. Sebab Islam memperlihatkan patokan empat hal tersebut sebagai anutan dalam pembebanan atau menerapkan aturan Islam. Tanpa adanya keempat persyaratan di atas, maka berdasarkan aturan Islam semua yang dilakukan tidak sah.

C.     Kedudukan Advokat Syari’ah
Secara sosiologis aturan merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti muatan aturan selayaknya bisa menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai contoh dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan. Pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa aturan bukan sekedar norma statis yang mengutamakan kepastian dan keterlibatan tetapi juga norma-norma yang bisa mendinamisasi pemikiran dan merekayasa prilaku masyarakat dalam mencapai cita-citanya.
Kedudukan pengacara dalam kehidupan dan perkembangan aturan yaitu sangat penting dan sanggup memilih perubahan di dalam masyarakat sebagaimana Wiiliam M. Evan berpendapat: “Law is above all and primarily the culture of the lawyers and aspecially of the law makers, that is, of those lawyers who, ehether as legislators, jurist, or judges, have control of the accepted mechanism of legal change”. (Wujud aturan yang terpenting dan paling utama merupakan kultur para pengacara dan lebih khusus lagi merupakan para legislator, para pengacara ataupun para hakim, di mana mereka itulah yang mengendalikan prosedur perubahan hukum).
Sebenarnya, UUD 1945 telah memilih secara tegas bahwa negara Indonesia yaitu negara aturan (Pasal 1 ayat (3)). Pada prinsipnya negara aturan menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di depan aturan (equality before the law). Hal ini berarti setiap orang berhak atas ratifikasi jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta diperlakukan yang sama di mata hukum. Oleh lantaran itu, untuk memperlihatkan landasan yang kokoh demi tegaknya negara hukum, maka pemerintah Republik Indonesia telah mensahkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 wacana penataan peraturan advokasi berstatus menggantikan peraturan usang yang merupakan warisan kolonialis yang diskriminatif dan tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, sekaligus sebagai pegangan yang kokoh dalam pelaksanaan kiprah dan dedikasi advokat dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya bagi advokat Syari’ah.
Undang-Undang telah mengatur secara komprehensif banyak sekali ketentuan yang melingkupi profesi advokasi dengan tetap berpegang pada prinsip kebebasan advokat sebagaimana dalam pengangkatan, pengawasan, penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi advokasi yang berpengaruh di masa mendatang.
Dalam hal ini, dengan disahkannya Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, berarti telah memperlihatkan kebebasan kepada lulusan Fakultas Syari’ah untuk berparstisipasi menjadi advokat (penasehat hukum) dalam sebuah peradilan hukum. Walaupun sebelumnya lulusan Fakultas Syari’ah tidak sanggup berparstisipasi sebagai advokat di lingkungan peradilan, namun lain halnya sehabis disahkannya Undang-Undang tersebut.
Menurut Undang-Undang yang gres ini lulusan Fakultas Syari’ah sanggup menjadi advokat. Hal ini sanggup dilihat sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “orang yang sanggup diangkat sebagai advokat yaitu sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi aturan dan sehabis mengikuti pendidikan khusus profesi yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”. Memang dalam Pasal 3 ayat (1) juga disebutkan persyaratan menjadi advokat, disebutkan berijazah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi aturan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1).
Walaupun kedua pasal ini tidak menyebutkan lulusan Fakultas Syari’ah atau lulusan dari Perguruan Tinggi Agama Islam, namun dalam klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2003 wacana advokat Pasal 2 ayat (1) telah dijelaskan yang dimaksud dengan “berlatarbelakang pendidikan hukum” yaitu lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syari’ah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.[13]
Dengan demikian, sanggup dipahami, bahwa dengan keluarnya Undang-Undang wacana advokat ini, maka telah memberi kesempatan yang luas kepada lulusan Fakultas Syari’ah untuk menjadi advokat di semua lingkungan peradilan, baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer maupun Peradilan Tata Usaha Negara, akan tetapi tentunya sehabis lulus ujian dari pendidikan khusus dan ujian dari organisasi advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1).
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “yang sanggup diangkat sebagai advokat yaitu sarjana yang berlatarbelakang pendidikan aturan dan sehabis mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat”. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (1) juga disebutkan bahwa “untuk sanggup diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan yang di antaranya yaitu telah lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat”.[14]
Dilihat dari profesi dan fungsinya, kedudukan advokat syari’ah sederajat dengan advokat umum, lantaran kedua jenis advokat ini sama-sama membela klien untuk mendapatkan hukuman aturan yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Namun terjadi pebedaan kedua dalam lapangan peradilan, lantaran advokat syari’ah hanya dibolehkan membela klien yang melanggar aturan syari’at menyerupai jinayat, munakahat dan muamalat.
Namun demikian dalam Undang-Undang Advokat yang gres memperlihatkan kedudukan yang sama antara advokat syari’ah dengan advokat umum. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Andi Nuzul bahwa dalam konsensus calon advokat/pengacara dari kalangan sarjana aturan (SH) akan diuji dengan aturan syari’ah, dan kalangan sarjana syari’ah akan diuji aturan perdata, aturan pidana, dan aturan acara.[15]
Berdasarkan konsensus di atas, maka sanggup dipahami bahwa anggapan sarjana syari’ah hanya boleh menjadi pengacara di lingkungan pengadilan agama saja keliru, lantaran jika hanya untuk itu, tidak perlu diuji dalam bidang aturan pidana dan perdata bagi sarjana syari’ah, tetapi hanya cukup dengan ujian aturan program saja.

D.     Yurisdiksi Advokat Syari’ah dan Kemaslahatannya
Pengacara atau disebut advokat, bersama dengan hakim, jaksa, notaries, dan ilmuan aturan merupakan profesi aturan konvensional, selain itu terdapat profesi aturan modern antara lain konsultan aturan yang tidak tampil di pengadilan, melainkan hanya menjadi adviser terhadap perusahaan-perusahaan pejabat, pejabat pemerintah yang bertugas di bidang aturan dan profesi aturan lainnya di luar yudikatif.
Sebenarnya putusan hakim yang dijatuhkan kepada orang yang tidak didamping atau diwakili oleh seorang pengacara akan berbeda aplikasi hukumnya dibandingkan dengan hukum-hukum yang dijatuhkan kepada orang yang didampingi pengacara, lantaran putusan tersebut dikaji lebih jauh dan secara cepat menjelma putusan aturan (yurisprudensi).
Dalam rangka menyikap pemberlakuan Undang-Undang wacana profesi advokat pada dikala kini ini masih dalam tahap penerapan Undang-Undang yang merupakan suatu lus consituantum, maka sudah selayaknya kalangan praktisi di bidang aturan maupun akademisi melalui forum pendidikan tinggi aturan memperlihatkan masukan sebanyak-banyak dalam dimensi yang berbeda-beda sehingga menjadi landasan aturan yang mengatur profesi advokat yang benar-benar melalui tahapan uji public dan shaih di tengah-tengah masyarakat.
Diakui atau tidak, di antara sekian banyak profesi bidang aturan secara pribadi maupun tidak langsung, advokat atau pengacara merupakan jenis profesi yang paling banyak menjadikan kontroversi. Situasi ini tidak hanya dirasakan di negara berkembang menyerupai Indonesia yang hingga dikala belum mempunyai kekuatan aturan yang mengikat.
Sebagai penyandang profesi, seorang advokat memerlukan landasan intelektualitas, di mana yang bersangkutan harus menguasai ilmu pengetahuan tertentu di bidang aturan melalui proses pendidikan hukum. Wujud yang diatur oleh standar kualifikasi tidak selalu berupa tindakan fisik, tetapi juga bersifat psikis. Standar yang berwujud psikis biasanya disebut dengan adat profesi sebagai prinsip yang harus ditegakkan.
Dalam adat profesi terdapat dua prinsip yang harus ditegakkan, yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur.[16] Perbedaan profesi pada umumnya dengan profesi luhur terletak pada unsur dedikasi pada masyarakat, sedangkan profesi luhur pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada insan atau masyarakat dan motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaannya.
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda sebagai berikut:
اذا اجتهد الحاكم فأخطأ فله اجر واحد، وان اصاب فله اجران (رواه البخارى)[17]
Artinya: Apabila seorang hakim berijtihad namun salah, maka ia menerima satu pahala, dan apabila betul, maka menerima dua pahala (H. R. al-Bukhari)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
Untuk profesi pada umumnya termasuk profesi advokat paling tidak ada dua prinsip yang wajib ditegakkan, yakni: pertama, prinsip semoga menjalankan profesi secara bertanggung jawab. Kedua, hormat terhadap orang lain. Pengertian bertanggungjawab menyangkut baik terhadap pekerjaan itu sendiri, maupun risikonya dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualitas. Selain itu dituntut tanggungjawab semoga dampak pekerjaan tidak hingga merusak lingkungan hidup dengan menghormati orang lain.
Untuk profesi luhur (officium nobile) bagi seorang advokat terdapat dua prinsip, yaitu: pertama, mendahulukan kepentingan orang yang dibantu, khususnya klien, dan kedua mengabdi pada tuntutan profesi. Seperti seorang advokat dihentikan mengelabui hakim dengan menyatakan orang yang dibelanya tidak bersalah demi untuk memenangkan masalah dan mendapatkan bayaran dari kliennya. Untuk melaksanakan profesi luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi, pertama, berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan profesi, kedua, sadar akan kewajibannya ketiga, mempunyai idealisme yang tinggi.[18]
Di sisi lain, advokat atau pengacara merupakan penasehat aturan yang izin prakteknya diterbitkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Setelah diangkat, ia diwajibkan mengangkat sumpah jabatan. Seorang advokat atau pengacara sanggup berbicara di manapun di seluruh nusantara, di semua lingkungan peradilan, baik pada peradilan umum maupun pada peradilan agama, bahkan pada pengadilan militer dan pengadilan tata perjuangan negara sekalipun.
Sebagaimana diketahui aturan aturan yang mengatur prosedur kerja wacana profesi advokat gres pertama kali secara nasional diatur dalam bentuk Undang-Undang. Selama ini aturan aturan yang mengatur dan digunakan sebagai contoh bagi advokat/penasehat aturan ada beberapa aturan peninggalan colonial, menyerupai Reglement op de rechterlijke Organisatie en het beleid der Justitie in Indonesia (St 1847 Nomor 23 jo St Nomor 57 Pasal 185 hingga 192) dengan segala perubahan dan penambahannya.[19] Dalam masalah perdata untuk pengadilan negeri (landraad) diatur dalam Pasal 123 (Stb. 1848 No. 16 jo. 1926 No. 559 dan Stb 1941). Selain itu dikenal pula istilah “zaakwaaenemers” dalam Stb. 1927 No. 496 wacana pengaturan mengenai derma aturan dan mewakili para pihak dalam masalah perdata di pengadilan Negeri.[20] Sebagian kalangan aturan menilai bahwa aturan ini sudah sewajarnya untuk diganti dengan alasan untuk adaptasi dengan keadaan tuntutan masyarakat yang ada pada dikala sekarang.
Dalam hal UUD 1945 telah memilih secara tegas bahwa Indonesia yaitu negara aturan (Pasal 1 ayat (3). Maka pada prinsipnya negara aturan menuntut adanya jaminan, kesederajatan bagi setiap orang di hadapan aturan (equality before law). Hal ini menunjukan bahwa setiap orang berhak atas ratifikasi jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Oleh lantaran itu, untuk memperlihatkan landasan yang kokoh bagi tegaknya negara hukum, maka Pemerintah Indonesia telah mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2003 wacana advokat menggantikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan warisan kolonial yang diskrimiatif dan tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, sekaligus untuk memperlihatkan landasan yang kokoh bagi pelaksanaan kiprah dedikasi advokat dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara komprehensif banyak sekali ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan advokat menyerupai pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi advokat yang berpengaruh di masa yang akan datang.
Dengan demikian, maka sanggup dipahami bahwa dasar aturan advokat untuk pertama kalinya disahkan oleh pemerintah yaitu Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2003 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu aturan aturan yang dikeluarkan oleh pengadilan Belanda.
Sebenarnya, seorang pengacara praktek berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 1987 sanggup beracara di semua lingkungan peradilan, dan untuk beracara di luar wilayah aturan Pengadilan Tinggi di mana ia terdaftar, seorang pengacara praktek harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tinggi dalam wilayah aturan di mana ia ingin beracara. Berbeda dengan advokat, kewenangan yang dimiliki oleh seorang pengacara praktek tergantung pada izin praktek, oleh lantaran itu, bila izin itu telah habis masa berlakunya, maka ia tidak sanggup lagi beracara di muka pengadilan sebelum memperbaharuinya.



[1]Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1995, hlm. 14

[2]Dardji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia, 2002, hlm. 163

[3]Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Jakarta: Sinar Grafika, 2003, hlm. 3
[4]Abdullah Ghofar, Profesi Advokat bagi Sarjana Syari’ah dan Standar Kualifikasi Bidang Hukum, Mimbar Hukum No. 61 Tahun XIV, 2003, hlm. 13

[5]Taufiq, Sarjana Syari’ah dan Problematika Kepengacaraan, Mimbar Hukum No. 61 Tahun XIV, 2003, hlm. 12
[6]Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1994, hlm. 28

[7]UURI Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat, hlm. 18

[8]Ibid., hlm. 18
[9]Ibid., hlm. 20
[10]Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman RI, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1945 Tentang Mahkamah Agung, Jakarta: 1996, hlm. 12
[11]Imam Bukahri, Shahih Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, t.t., hlm. 187

[12]Abu Qasim, al-Bajuri, Jil. II, Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Toha Putra, t.t., hlm. 318
[13]UURI Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat, hlm. 20

[14]Ibid., hlm. 21
[15]Andi Nuzul, Sarjana Syari’ah dalam RUU Advokat, hlm. 22
[16]Frans Magnis Suseno, Etika Sosial, Jakarta: Gramedia, 1991, hlm. 70

[17]Imam Bukhari, Op. cit., hlm. 218
[18]Dardji Darmodihardjo, Op. cit., hlm. 276

[19]Abdullah Ghofar, Op. cit., hlm. 13

[20]Ibid., hlm. 12

Related : Konsep Pembelaan Dalam Syari'at Islam

0 Komentar untuk "Konsep Pembelaan Dalam Syari'at Islam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close