Sahabat pembaca , sudah tahukah anda bahwa,Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memajukan pembangunan dan perekonomian desa.
Dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), PKTD ternyata mempunyai cara kerja yang sangat menguntungkan.
Adapun kerangka pikir Model Padat Karya Tunai yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pertama, agenda ini ditujukan bagi masyarakat kurang bisa yang tinggal di pedesaan.
- Kedua, agenda ini dilaksanakan demi membuat acara yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama.
- Ketiga, agenda ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sementara.
- Keempat, prosedur dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa sehingga lebih adil dan transparan.
- Kelima, agenda ini dilaksanakan menurut rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai kebutuhan lokal mereka.
- Keenam, agenda ini difokuskan pada pembangunan prasarana dan saran pedesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasi pemberdayaan masyarakat.
0 Komentar untuk "Cara Kerja Padat Karya Tunai Di Desa"