paperplane - Presiden Joko Widodo atau Jokowi gres saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam Perpres tersebut, pada Pasal 31C diatur ketentuan gres bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah mendapatkan uang pinjaman untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah mendapatkan pinjaman biaya training diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
Pasal 31C ayat 1
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah mendapatkan pinjaman biaya training sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan pinjaman biaya training dan atau insentif tersebut kepada negara,"
Menurut hukum tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya training dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, administrasi pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Pasal 31C ayat 2
"Dalam hal akseptor Kartu Prakerja tidak mengembalikan pinjaman biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling usang 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melaksanakan somasi ganti rugi kepada akseptor Kartu Prakerja."
Adapun jikalau akseptor Kartu Prakerja melaksanakan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana sanggup melaksanakan tuntutan pidana.
Pasal 31D
"Dalam hal akseptor Kartu Prakerja dengan sengaja melaksanakan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang sanggup digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."
Untuk diketahui, jadwal Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan akseptor upah, termasuk pelaku perjuangan mikro dan kecil.
Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan ialah mempunyai kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.
Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak sanggup diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Pasal 3 (Ayat1, 2, 3, 4, dan 5)
- Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
- Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
- Selain kepada Pencari Kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja sanggup diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan akseptor upah, termasuk pelaku perjuangan mikro dan kecil.
- Pencari Kerja dan PekerjalBuruh sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada tubuh perjuangan miiik negara atau tubuh perjuangan milik daerah.
Dalam jadwal ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Diharapkan, anggaran sebesar itu sanggup menyasar 5,6 juta peserta.
Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif sesudah mengisi survei terkait training yang dijalani
0 Komentar untuk "Insentif Kartu Prakerja Wajib Dikembalikan Bagi Akseptor Tak Penuhi Syarat"