potensi bahaya dari area/situasi/aktivitas operasional di
tempat kerja serta untuk memastikan segala area/situasi/aktivitas pekerjaan berbahaya/
beresiko tinggi sudah terdapat
pengendalian sehingga kondusif untuk dilangsungkan perkerjaan bersangkutan. Pengurusan izin kerja dilaksanakan oleh
tenaga kerja bersangkutan (ataupun kontraktor, pemasok, tamu, dsj) dengan petugas/pengawas K3 serta Kepala/Manajer Area bersangkutan.
Pekerjaan yang termasuk diatur dalam izin kerja antara lain :
- Izin Kerja Pekerjaan Panas (Las, Gerinda, dsb).
- Izin Kerja bekerja di ketinggian ekstrim (Pekerjaan Konstruksi/Perbaikan di atas 2 meter).
- Izin Kerja Pekerjaan Listrik Tegangan Tinggi (Arus Besar).
- Izin Kerja bekerja di ruang terbatas (terkurung).
- Izin Kerja Pekerjaan Tangki dan Perpipaan.
- Izin Kerja Pekerjaan dengan Alat Berat (Crane, Excavator, Backhoe, Shovel, dsj).
- Izin Kerja Pekerjaan Galian.
0 Komentar untuk "Formulir Izin Kerja K3"