Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di daerah kerja.Membantu memperlihatkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai : Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
- Berbagai faktor bahaya di daerah kerja yang sanggup menjadikan gangguan K3 termasuk ancaman kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
- Faktor-faktor yang sanggup mensugesti efisiensi dan produktivitas kerja.
- Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
- Cara dan perilaku yang benar dan kondusif dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit tanggapan kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan masakan di perusahaan.
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melaksanakan investigasi laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan manajemen keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pemikiran kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
Peran | Wewenang |
---|---|
Ketua |
|
Sekretaris |
|
Anggota |
|
Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya yaitu 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang hingga dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya yaitu 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko ancaman sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
- Kelompok Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan yaitu pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memperlihatkan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengukuhan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan peresmian anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.
0 Komentar untuk "Struktur Susunan Dan Kiprah Organisasi Tim P2k3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)"