Edaran Pengelolaan Simpatika 2020/2021 Semester Gasal

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Sabtu (24/07) silam, menerbitkan surat edaran perihal pengelolaan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Gasal. Edaran terkait pengelolaan Simpatika bernomor B-1246.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tersebut menjadi pengumuman sekaligus pedoman pemutakhiran Simpatika di semester ini.

Berdasar surat edaran tersebut akan terdapat beberapa hal gres dalam pengelolaan Simpatika di Semester I Tahun pelajaran 2020/2021 ini. Pertama yaitu terkait pendataan akta Kepala Madrasah dan penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) sekaligus penilaian kinerja kepala madrasah. Kedua terkait sinkronisasi seluruh data guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG melalui verval Guru PNS.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Edaran Pengelolaan Simpatika 2020/2021 Semester Gasal

Penilaian Kepala Madrasah sendiri merupakan implementasi dari SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Terkait bagaiman mekanisme dan tata cara penerbitan NUKM dan evaluasi kinerja Kepala Madrasah, belum dijelaskan. Termasuk kapan agenda fitur gres Simpatika ini akan dibuka.

Disamping itu tentu terkait dengan implementasi kurikulum KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA tersebut telah diulas pada artikel-artikel terdahulu.

Baca : Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Berikutnya yaitu perubahan proses generating (penerbitan) SKAKPT untuk kelayakan pertolongan bulan sebelumnya yang biasanya dilakukan pada tanggal 7 tiap bulannya akan diubah menjadi paling lambat tanggal 2 setiap bulannya. Majunya proses generate SKAKPT ini tentu akan sangat besar lengan berkuasa terhadap kelengkapan isian ketidakhadiran guru. Makara sebelum tanggal 2, kelengkapan absesnsi guru untuk bulan sebelumnya harus sudah terselesaikan. Karena jumlah ketidakhadiran guru menjadi salah satu perhitungan dalam penerbitan SKAKPT.

Kemudian proses mapping (pemetaan) Ijazah S1/D4 di Simpatika yang sebelumnya diprioritaskan untuk guru madrasah yang sudah bersertifikasi, maka pada semester ini akandilanjutkan kembali dan diberlakukan pada semua guru, baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum.

Adapun pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan guru dan tenaga kependidikan, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran ini, akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020.

Isi surat edaran Ditjen Pendis terkait pengelolaan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester Gasal, secara lengkap sanggup dibaca pada gambar berikut ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Edaran Pengelolaan Simpatika 2020/2021 Semester Gasal

Baca : 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.

Demikian pengelolaan Simpatika Tahun Pelajaran 2020/2021 Semester 1. Yang mana ini tentu menjadi pedoman bagi guru, tenaga kependidikan, kepala madrasah, maupun operator di setiap jenjang dalam mengelola dan melaksanakan pemutakhiran data guru melalui layanan Simpatika di semester ini.

Related : Edaran Pengelolaan Simpatika 2020/2021 Semester Gasal

0 Komentar untuk "Edaran Pengelolaan Simpatika 2020/2021 Semester Gasal"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close