Ini Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kades Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
Berikut ini kami jelaskan wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kades sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.
Pasal 26 :
Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud, Kades berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Perdes;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
- mengintegrasikannya semoga mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan memutuskan Perdes;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan manajemen Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan forum kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kades wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap simpulan tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada simpulan masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap simpulan tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau berbagi informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap simpulan tahun anggaran.
(1) Kadesyang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai hukuman administratif berupa teguran ekspresi dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 29
Pasal 29
Kades dilarang:
- merugikan kepentingan umum;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melaksanakan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, mendapatkan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menjadi pengurus partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
(Kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai hukuman administratif berupa teguran ekspresi dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentia
Pasal 32
(1) Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kades mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kades secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Demikianlah Hak, Tugas, dan Kewajiban Kades sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pemangku kepentingan di desa.
0 Komentar untuk "Wewenang, Hak, Kiprah Dan Kewajiban Kades Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"