Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan modern terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran (SE) ihwal Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2020, menyebutkan bahwa penduduk diperkenankan untuk menjalankan ijab kabul di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Meskipun demikian, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi kandidat pengantin (CATIN) bila ingin menggelar ijab kabul di luar KUA.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, yaitu selaku berikut:
- Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan saban hari kerja dengan agenda mengikuti ketentuan tata cara kerja yang sudah ditetapkan;
- Pendaftaran nikah sanggup dilaksanakan secara online antara lain lewat situs web simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara pribadi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses registrasi nikah, investigasi nikah dan pelaksanaan ijab kabul dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin meminimalkan kontak fisik dengan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
- Pelaksanaan ijab kabul sanggup diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar KUA;
- Peserta prosesi ijab kabul yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah dibarengi sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
- Peserta prosesi ijab kabul yang dilaksanakan di Masjid atau gedung konferensi dibarengi sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan dihentikan lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan wajib mengendalikan hal-hal yang berafiliasi dengan petugas, pihak Catin, waktu dan kawasan biar pelaksanaan ijab kabul dan protokol kesehatan sanggup berlangsung dengan sebaik-baiknya;
- Dalam hal pelaksanaan ijab kabul di luar Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sanggup berkoordinasi dan melakukan pekerjaan sama dengan pihak terkait dan/atau pegawapemerintah keselamatan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan ijab kabul dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak sanggup terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai argumentasi penolakannya secara tertulis yang dikenali oleh pegawapemerintah keselamatan sebagaimana form terlampir;
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan menjalankan kerjasama ihwal rencana penerapan tatanan wajar gres pelayanan nikah terhadap Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan wajar gres pelayanan nikah di daerahnya masing-masing.
0 Komentar untuk "Syarat Pelaksanaan Pernikahan Di Luar Kua Ketika Pandemi"