Syarat Pelaksanaan Pernikahan Di Luar Kua Ketika Pandemi

Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Saat Pandemi  Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA Saat Pandemi

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan modern terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran (SE) ihwal Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2020, menyebutkan bahwa penduduk diperkenankan untuk menjalankan ijab kabul di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Meskipun demikian, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi kandidat pengantin (CATIN) bila ingin menggelar ijab kabul di luar KUA.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, yaitu selaku berikut:
  • Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan saban hari kerja dengan agenda mengikuti ketentuan tata cara kerja yang sudah ditetapkan;
  • Pendaftaran nikah sanggup dilaksanakan secara online antara lain lewat situs web simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara pribadi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses registrasi nikah, investigasi nikah dan pelaksanaan ijab kabul dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin meminimalkan kontak fisik dengan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
  • Pelaksanaan ijab kabul sanggup diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar KUA;
  • Peserta prosesi ijab kabul yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah dibarengi sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  • Peserta prosesi ijab kabul yang dilaksanakan di Masjid atau gedung konferensi dibarengi sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan dihentikan lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  • Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan wajib mengendalikan hal-hal yang berafiliasi dengan petugas, pihak Catin, waktu dan kawasan biar pelaksanaan ijab kabul dan protokol kesehatan sanggup berlangsung dengan sebaik-baiknya;
  • Dalam hal pelaksanaan ijab kabul di luar Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sanggup berkoordinasi dan melakukan pekerjaan sama dengan pihak terkait dan/atau pegawapemerintah keselamatan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan ijab kabul dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  • Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak sanggup terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai argumentasi penolakannya secara tertulis yang dikenali oleh pegawapemerintah keselamatan sebagaimana form terlampir;
  • Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan menjalankan kerjasama ihwal rencana penerapan tatanan wajar gres pelayanan nikah terhadap Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan wajar gres pelayanan nikah di daerahnya masing-masing.
Sumber: setkab.go.id

Related : Syarat Pelaksanaan Pernikahan Di Luar Kua Ketika Pandemi

0 Komentar untuk "Syarat Pelaksanaan Pernikahan Di Luar Kua Ketika Pandemi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close