Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang setia dan Istiqomah.
Apakah yang dimaksud dengan khitbah dalam Islam ? Biasanya dalam resepsi pertunangan sepasang kandidat pengantin saling bertukar cincin pernikahan, apakah cara ini dibenarkan oleh syari’at ?
Khitbah menurut syari’at merupakan jikalau seorang pria meminta seorang perempuan untuk menikah dengannya, menurut para ulama meminang itu disyari’atkan bagi yang akan menikah, sebagaimana firman Allah:
)ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء ) البقرة /235 .
“Dan tidak ada dosa bagi kau meminang wanita-wanita itu dengan sindiran…”. (QS. al Baqarah: 235)
Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia sudah meminang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Bukhori/Bab Nikah: 4793)
Dan dalam kitab Bukhori juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah meminang Hafshah. (HR. Bukhori/Bab Nikah: 4830)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengusulkan bagi yang ingin meminang untuk menyaksikan terhadap kandidat mempelai wanitanya, sebagaimana dalam hadits:
( إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل ) أبو داود ( النكاح/2082 ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود ( 1832(
“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka jikalau dia sanggup menyaksikan apa yang membuatnya terpesona untuk menikahinya maka lakukanlah”. (HR. Abu Daud/Bab Nikah: 2082), dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 1832)
Namun pastinya tidak ada di dalam syariat Islam tahapan tertentu yang wajib dibarengi dalam proses pertunangan, apa yang sudah dilaksanakan oleh umat Islam dalam proses pertunangan seperti; mengumumkannya, mengadakan resepsi, memamerkan hadiah, semua itu adab istiadat yang aturan dasarnya merupakan mubah, dan tidak diharamkan kecuali ada dalil syar’i yang mengharamkannya, tergolong di dalamnya tukar cincin antara kedua kandidat mempelai, kebiasaan ada beberapa penyimpangan diantaranya adalah:
1. Sebagian orang meyakini bahwa cincin tersebut sanggup memperbesar rasa cinta di antara keduanya dan mempererat relasi mereka, ini merupakan kepercayaan jahiliyah alasannya merupakan berhubungan dengan yang tidak ada sumbernya secara syar’i maupun secara teori.
2. Kebiasaan tersebut mirip kebiasaan orang-orang nasrani dan yang lainnya, hal itu sama sekali bukan kebiasaan umat Islam, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memeperingatkan kita semua dalam perkara ini dalam sabdanya:
( لتتبعن سنن الذين من قبلكم ، شبراً بشبر ، وذراعاً بذراع ، حتى لو دخلوا في جحر ضب لاتبعتموهم ) . قلنا : يا رسول الله ! اليهود والنصارى ؟ قال : ( فمن؟ ). رواه البخاري (الاعتصام بالكتاب والسنة/6889) ومسلم (العلم/6723(
“Pasti kalian akan mengikuti yang menjadi kebiasaan umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga jikalau mereka masuk ke dalam lubang Dhoby (semacam biawak), maka kalian akan mengikuti mereka”. Kami berkata; “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud merupakan orang-orang Yahudi dan Kristen ?, dia menjawab: “Lalu siapa ?”. (HR. Bukhori/Bab Bepegang teguh pada al Qur’an dan Sunnah: 6889 dan Muslim/Bab Ilmu: 6723)
(من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود (اللباس/4031) ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود ( 3401 )
“Barang siapa yang mirip suatu kaum, maka dia tergolong bab dari mereka”. (HR. Abu Daud/Bab Pakaian: 4031 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 3401)
Biasanya pertukaran cincin dilaksanakan sebelum kontrak nikah, maka pada ketika itu bagi seorang peminang dihentikan memakainkan sendiri cincinnya terhadap tunangannya; alasannya merupakan dia masih bukan mahramnya dan belum resmi menjadi istrinya.
Akhirnya, kami mengutip perkataan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam perkara ini:
“Diblah itu merupakan cincin pertunangan, suatu cincin sesungguhnya aturan asalnya merupakan mubah tetapi sebagian orang meyakini bahwa pertukaran cincin itu akan mengakibatkan eratnya relasi kedua kandidat mempelai dengan menuliskan nama masing-masing pada cincin pasangannya, jikalau demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya; alasannya merupakan berhubungan dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya menurut syari’at maupun menurut nalar sehat.
Demikian juga pemakaian cincin tersebut dihentikan dilaksanakan sendiri oleh peminang laki-laki, alasannya merupakan tunangannya belum sah menjadi istrinya, dia masih selaku orang gila (bukan mahram) hingga ijab kabul dilaksanakan”. (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah: 3/914).
Terimakasih biar sanggup memperbesar wawasan kita
0 Komentar untuk "Pertunangan Yang Disyari’Atkan"