Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala. Shalawat dan sallam atas junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wassallam, keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia dan istiqomah.
Akhir-akhir ini banyak perjaka dan pemudi yang pacaran dan berlanjut terhadap relasi seks di luar nikah, sehingga perempuannya hamil, kemudian untuk menutupi malu tersebut, mereka sepakat untuk menikah. Bagaimana hukumnya ?
Pertanyaan di atas mengandung beberapa masalah, yang pertama merupakan aturan menikah dengan orang yang berzina, dan yang kedua merupakan aturan menikah dengan orang yang sedang hamil.
Orang yang sedang hamil ini dibagi menjadi dua, hamil alasannya merupakan ijab kabul dan yang kedua merupakan hamil alasannya merupakan perzinaan. Perempuan yang hamil alasannya merupakan perzinaan kalau ingin menikah, maka mempunyai dua kemungkinan,
Pertama: dia menikah dengan orang lain yang tidak berzina dengannya.
Kedua: dia menikah dengan pria yang berzina dengannya sehingga mengakibatkan dirinya hamil.
Sehingga, kalau kita simpulkan, seluruhnya menjadi empat masalah. Di bawah ini akan dijelaskan setiap problem satu persatu.
Masalah Pertama: Hukum Menikah Dengan Orang Yang Berzina.
Para Ulama berlainan rekomendasi dalam problem ini, lebih banyak didominasi ulama menyampaikan boleh menikah dengan orang yang berzina. ( Abu al-Khair Al Imrani, al-Bayan Syar al Muhadzab :9/ 258) Diantara dalil-dalilnya merupakan selaku berikut:
1. Firman Allah swt:
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian ( yang tidak menikah ) di antara kamu.” (QS. An-Nur: 32).
Ayat di atas mendelegasikan terhadap kita untuk menikahkan orang yang masih sendirian ( yang tidak nikah ), baik yang perawan, maupun yang sudah janda, baik yang belum pernah berzina, maupun yang sudah pernah berzina.
2. Hadist Aisyah ra, bekerjsama ia berkata:
"Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang perempuan dan bertujuan untuk menikahinya, kemudian ia bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan balasannya nikah. Sesuatu yang haram tidak sanggup mengharamkan yang halal." (HR Tabrani dan Daruqutni )
3. Begitu juga hadist Jabir bin Abdullah ra, yang menyebutkan bahwa:
Seseorang mengajukan pertanyaan terhadap Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." Orang tersebut menjawab : "Tapi saya mencintainya." Rasulullah saw bersabda : "Kalau begitu bersenang-senanglah dengannya." (HR Abu Dawud , Nasa'I dan Baihaqi : 7/ 155 )
Hadist di atas menyediakan bahwa Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam membolehkan orang untuk tetap menikah dengan istrinya yang sering berzina, kalau dia sanggup bersabar dengannya.
4. Atsar dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa ada seorang mengajukan pertanyaan terhadap Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, kemudian saya diberikan rizki Allah dengan bertaubat.
Setelah itu saya ingin menikahinya, tetapi orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik''. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kendala itu. Nikahilah dia, kalau ada dosa maka saya yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban)
Sebagian ulama beropini bahwa haram hukumnya menikah dengan orang yang berzina sehingga dia bertaubat. ( Ibnu Qudamah, Al Mughni : 6/601-602, Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa : 32/109-110, Ibnu Najjar , Muntaha al Iradat, hlm : 95 ). Dalil-dalilnya yang mereka ungkapkan merupakan selaku berikut :
1. Firman Allah swt :
“Laki-laki yang berzina dihentikan menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina dihentikan dinikahi kecuali oleh pria yang berzina atau pria musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman (QS. An-Nur: 3)
Ayat di atas menyediakan haramnya menikah dengan orang yang berzina, dan keharaman ini menjadi hilang kalau orang tersebut sudah bertaubat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
“Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tak mempunyai dosa.“ ( HR Ibnu Majah, no : 4391, Baihaqi no : 21070, Hadist ini dihasankan Syekh AlBani dalam “ Shohih Al Jami’ “ no : 3008 dan dalam “ Shohih at-Targhib wa at-Tarhib , no : 3145 )
Tetapi lebih banyak didominasi ulama menyampaikan bahwa lafadh “hurrima“ pada ayat di atas artinya bukanlah pengharaman tetapi sesuatu yang makruh dan dibenci serta tidak pantas. Selain itu, mereka menyampaikan bahwa ayat itu sudah dibatalkan ketentuan hukumnya dengan ayat-ayat lainnya, sebagaimana yang disebut di atas.
Bahkan sebagian ulama menyampaikan bahwa maksud dari ayat di atas bukanlah menikah, akan tetapi menggauli, sehingga artinya adalah:
“Laki-laki yang berzina tidaklah ada yang menjawab keinginannya untuk berzina kecuali perempuan yang berzina juga, atau perempuan musyrik yang tidak menilai haram perbuatan zina.“ ( Abdullah al-Bassam, Taudhi al-Ahkam : 2/ 302 )
2. Diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa di Mekkah merupakan seorang pelacur yang berjulukan ‘Anaq, dan dia mempunyai sobat yang berjulukan Martsad. Suatu dikala Martsad mengunjungi Rasulullah saw seraya mengajukan pertanyaan :
“Wahai Rasulullah saw bolehkan saya menikah dengan Anaq ? Rasulullah tidak menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian turunlah ( Qs An Nur ayat : 3). Setelah itu, Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam memanggil Martsad dan bersabda: “Janganlah kau nikahi perempuan tersebut“. ( HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’I )
Selain mesti bertaubat, rekomendasi ini mensyaratkan juga biar perempuan yang sudah melakukan perzinaan tersebut mesti istibra’, yakni mengkosongkan rahim dengan satu kali haidh.
Dalilnya merupakan hadist Abu Sa’id Al Khudri ra, bekerjsama Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassala bersabda:
“Perempuan hamil dihentikan disetubuhi hingga dia melahirkan, sedangkan perempuan yang tidak hamil dihentikan disetubuhi hingga dia berhaidh satu kali.“ ( HR Abu Dawud no : 2159 dan Ahmad no : 11911, Darimi, no : 2350 , dan Hakim no : 2790, Baihaqi no : 11105 , Hadist ini di hasankan oleh Ibnu Abdul Barr di dalam AtTamhid : 3/143, dan Ibnu Hajar di dalam Talkhis al habir : 1/ 275 , dan dihasankan oleh Syekh AlBani di dalam Shahih Al Jami no : 7479 )
Hal ini dikuatkan dengan hadist Ruwaifi’ bin Ats Tsabit Al Anshari bekerjsama Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassala bersabda:
“ Tidak dihalalkan bagi seseorang yang beriman terhadap Allah dan hari simpulan untuk menuangkan airnya di dalam tanaman orang lain dan tidak dibolehkan bagi seseorang yang beriman terhadap Allah dan hari simpulan untuk menggauli seorang tawanan perempuan hingga dia membersihkan rahimnya “ ( HR Abu Dawud no : 2160, Ahmad no : 17435, Baihaqi, no : 16002, hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Katsir di dalam “ Irsyad al-Faqih “ : 2/236, dan dihasankan oleh Syekh AlBani di dalam Irwa’ : 5/ 140 )
Maksud hadist di atas merupakan bahwa seseorang dihentikan menggauli seorang perempuan yang sudah digauli orang lain ( sudah berzina ) sehingga dia membersihkannya dengan satu kali haidh.
Pendapat Yang Kuat wallahu a’lam: merupakan bahwa menikah dengan orang yang pernah berzina merupakan boleh tetapi makruh, hingga dia bertaubat dan membersihkan rahimnya dengan sekali haidh, hal itu dimaksudkan biar tidak terjadi percampuran air mani di dalam rahim seorang perempuan.
Demikian aturan menikahi orang yang pernah berjia, mudah-mudahan sanggup memperbesar wawasan kita.
Baca: Menikah Dengan Orang Yang Hamil Karena Berzina
Baca: Menikah Dengan Orang Yang Hamil Karena Berzina
0 Komentar untuk "Menikah Dengan Orang Yang Berzina"