Juknis Penyaluran Pkh/Program Kelurga Impian 2020

Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos non tunai PKH atau Program Keluarga Harapan tahun 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Januari 2020 oleh bapak Harry Hikmat

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
NOMOR : 04/3/OT.02.01/1/2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020


source: kemsos.go.id

Juknis Penyaluran Bansos Non Tunai PKH Tahun 2020

A. Latar Belakang

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan sokongan sosial non tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020 agar sesuai dengan mekanisme kerja yang sudah ditetapkan;
  2. bahwa dalam rangka penyaluran sokongan sosial non tunai Program Keluarga Harapan agar sempurna sasaran, sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna administrasi;
  3. bahwa menurut pertimbangan abjad a, dan abjad b diatas maka perlu menentukan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.

B. Tujuan

Buku Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Non Tunai (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ini ditujukan bagi pelaksana penyaluran PKH di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota utamanya Perbankan serta pemangku kepentingan terkait yang berniat untuk:
  1. Memberikan isu dan pengertian tentang kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
  2. Menerapkan mekanisme pengendalian dalam pelaksanaan PKH;
  3. Memberikan bimbingan terhadap solusi halangan atau permasalahan pada pelaksanaan kesibukan PKH;
  4. Menyajikan format pelaporan secara terstandarisasi (manual/otomasi) dalam pelaksanaan PKH.

C. Manfaat

Manfaat Buku Petunjuk Teknis Bansos PKH yakni selaku berikut:
  1. Sebagai contoh dalam menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme penyaluran PKH;
  2. Memberikan aba-aba yang lebih terang terhadap pelaksanaan PKH sesuai dengan kiprah pokok dan fungsi masing-masing pihak terkait;
  3. Meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyaluran PKH.

D. Prinsip Umum

Prinsip Umum Buku Petunjuk Teknis Bansos PKH adalah:
  1. Praktis diketahui dan sanggup digunakan oleh K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah tempat dan bank penyalur untuk menjalankan tanggungjawab menurut kiprah pokok dan fungsi masing-masing ;
  2. Memberikan aba-aba yang lebih terang terhadap K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah tempat dan bank penyalur dalam menjalankan mekanisme pelaksanaan penyaluran PKH;
  3. Mendorong keserasian mekanisme antar K/L pemangku kepentingan terkait, pemerintah tempat dan bank penyalur dalam pelaksanaan penyaluran PKH.

NamaUkuran File
KEPUTUSAN DIRJEN PERLINDUNGAN DAN JAMSOS NOMOR : 04/3/OT.02.01/1/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020Unduh (2.664 kb)

Related : Juknis Penyaluran Pkh/Program Kelurga Impian 2020

0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Pkh/Program Kelurga Impian 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close