Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam mudah-mudahan tercurah terhadap junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga kawan dekat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari sisi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.
Dalam persepsi Islam, ijab kabul merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlawanan jenis untuk sanggup hidup bareng dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.
Aqad nikah dalam Islam berjalan sungguh sederhana, berisikan dua kalimat “ijab dan qabul”. Tapi dengan dua kalimat ini sudah sanggup mengoptimalkan kekerabatan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh. Aqad nikah bukan cuma perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah, “Yadullahi fawqa aydihim”.
Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya “Mitsaqon gholizho” atau perjanjian Allah yang berat. Juga menyerupai perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah dengan para Nabi yakni perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak insan selaku “Mitsaqon gholizho”. Karena janganlah pasangan suami istri dengan begitu gampangnya mengucapkan kata cerai.
Allah menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya dengan firmannya : “Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah bermitra satu sama lain selaku suami istri. Dan para istri kalian sudah melaksanakan dengan kalian perjanjian yang berat “Mitsaqon gholizho”.” (Q.S An-Nisaa’ : 21).
Aqad nikah sanggup menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan lantaran :
1. Sunnah
Apabila untuk menikah apabila yang bersangkutan :
- Siap dan bisa melakukan keinginan biologi,
- Siap dan bisa melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.
2. Wajib menikah
Apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan sudah bisa dan siap melakukan tanggung jawab dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang tidak dapat kawin hendaklah mempertahankan kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kau miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kau buat perjanjian dengan mereka, kalau kau mengenali ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah terhadap mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kau paksa budak-budak wanitamu untuk melaksanakan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, lantaran kau hendak mencari laba duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka bahu-membahu Allah yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sehabis mereka dipaksa itu.
Apabila yang bersangkutan tak mempunyai keterampilan menyalurkan biologi, walau seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dan lain sebagainya. Atau sebaliknya beliau bisa menyalurkan biologi, tapi tidak dapat bertanggung jawab dalam menyanggupi keharusan dalam berumah tangga.
4. Haram menikah
Apabila beliau mempunyai Suatu penyakit kelamin atau penyakit yang berbahaya yang mau menular terhadap pasangannya juga keturunannya.
Sebaiknya sebelum menikah memeriksakan kesehatan untuk memutuskan dengan benar, bahwa kita dalam kondisi sungguh-sungguh sehat. Apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahannya, beliau akan memperoleh dosa lantaran dengan sengaja menularkan penyakit terhadap pasangannya.
Bagi mereka yang melaksanakan ijab kabul dalam kondisi wajib dan sunnah, memiliki arti beliau sudah melaksanakan perjanjian yang berat. Apabila perjanjian itu dilanggar, Allah akan mengutuknya.
Apabila perjanjian itu dilaksanakan dengan tulus, kita akan dimuliakan oleh Allah, dan diposisikan dalam lingkungan kasih Allah.
Lalu apa yang mesti dilaksanakan keduanya (suami-istri) dalam mengarungi perahu rumah tangga? Bila sebuah ijab kabul dilandasi mencari keridhaan Allah dan melakukan sunnah Rosul, bukan semata-mata lantaran keelokan fisik atau menyanggupi keinginan hawa nafsunya, maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis, sarat cinta, dan kasih sayang, menyerupai firman Allah dalam Q.S Ar-Rum : 21, sebagaimana yang sering kita dengar.
“Dan diantara gejala kekuasaanNya merupakan Dia bikin untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kau condong dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu sungguh-sungguh terdapat terdapat gejala bagi kaum yang berfikir”. (Ar-Ruum : 21)
Keterangan :
- Istri-istri dari jenismu sendiri (berpasang pasangan), yakni mempunyai ukuran yang sama, ukuran dalam bidang tujuan, ilmu, rohani, dll. Serta masing-masing sanggup dengan baik mengerti fungsinya, serta melakukan keharusan dan haknya dengan baik. Suami selaku imam dalam rumah tangga, dan istri selaku wakilnya. Masa permulaan berumah tangga, dimana kita mesti sanggup menyamakan persepsi dengan cara mengikuti kondisi dengan pasangan masing-masing, serta meningggalkan sifat individual.
- Tentram, yakni sebuah masa berumah tangga dimana kita sudah saling mengerti sifat pasangan masing-masing, serta mulai muncul perasaan tentram, seiring dan sejalan dalam merealisasikan tujuan berumah tangga.
- Cinta, hal ini yakni tahap berikutnya yang kita rasakan pada pasangan kita, dimana kita menyayangi tidak cuma didasarkan atas kondisi fisik atau ekonomi semata, ataupun kondisi luar saja, tapi sudah muncul perasaan menyayangi yang dalam, lantaran Allah Subhanahu wa ta'ala, yang tidak tergoyahkan oleh godaan-godaan yang ada.
- Rahmah, yakni tahap selesai yang merupakan buah final dari semua perasaan, dimana pada tahap ini, kita sungguh-sungguh melakukan ijab kabul tanpa adanya hambatan yang mengganggu, dan sanggup terus berpasangan menuju ridho Allah Subhanahu wa ta'ala.
Tapi mengapa berbagai rumah tangga yang hancur berserakan padahal Allah sudah menjamin dalam surat diatas? Hal ini pastinya ada kesalahan pada sang istri atau suami atau keduanya melanggar ketentuan Allah Subhanahu wa ta'ala.
Allah menanamkan cinta dan kasih sayang apabila keduanya melakukan hak dan tanggung jawab lantaran Allah dan mencari keridhaan Allah, itulah yang mau dicatat selaku ibadah.
“Perjanjian Berat” Ijab Qobul, juga selaku pemindahan tanggung jawab dari orang bau tanah terhadap suami. Pengantin lelaki sudah menyatakan persertujuannya atau menjawab ijab qobul dari wali pengantin perempuan denga menyebut ijab qobulnya. Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah Subhanahu wa ta'ala ikut dalam pelaksanaannya. Hal ini sering dilupakan pasangan suami istri dan masyarakat.
Tanggung jawab yang berpindah tangan. Tanggung jawab wali terhadap seorang perempuan yang dipindahkan terhadap seorang lelaki yang menikahi perempuan tersebut, antara lain:
1. Tanggung jawab memberi nafkan yang secukupnya, baik lahir maupun batin,
2. Tanggung jawab menawarkan wilayah tinggal yang selayaknya,
3. mendidik adab dan agama dengan baik,
4. mengayomi, melindungi kehormatan dan keamanan istrinya.
Setelah ijab qobul, suami menjadi pemimpin dalam rumah tangga yang mau menyeleksi corak masa depan kehidupan dalam rumah tangganya (suami selaku imam). Dengan aqad nikah, Allah menampilkan kehormatan kepadanya untuk melakukan misi yang mulia.
Bismillahirrochmaanirrochiim.
1. Hai sekalian manusia, bertaqwalah terhadap Allah Tuhanmu yang sudah bikin kau dari diri yang satu dan dari padanya Allah bikin istrinya dan dari pada keduanya Allah memeperkembang biakkan lelaki dan perempuan yang banyak. (An-Nisaa’ : 1)
2. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kau dan orang-orang yang pantas (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur : 32)
3. Dan orang-orang yang tidak dapat berkawin hendaklah mempertahankan kesucian(dari)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. (An-Nuur : 33)
4. Dan diantara gejala kekuasaanNya merupakan Dia bikin untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kau condong dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu sungguh-sungguh terdapat terdapat gejala bagi kaum yang berfikir. (Ar-Ruum : 21)
5. Dan Dia (pula) yang bikin insan dari air, kemudian Dia jadikan insan itu (punya) keturunan dan mushaharah dan yakni Tuhammu Maha Kuasa. (Al-Furqaan : 54)
6. Dialah yang bikin kau dari diri yang satu, dari padanya Dia bikin istrinya agar beliau merasa senang kepadanya. Maka sesudah dicampurinya istrinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah beliau merasa ringan. Kemudian tatkala beliau merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon terhadap Allah Tuhannya seraya berkata “Sesungguhnya kalau Engkau memberi kami anak yang cocok tentulah kami tergolong orang-orang yang bersyukur”. (Al-A’raaf :189)
7. Allah mengenali apa yang dikandung oleh setiap perempuan dan kandungan rahim yang kurang tepat dan bertambah. Dan segala sesuatu pada sisiNya ada ukurannya. (Ar-Ra’d : 8)
8. Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia bikin apa yang Dia kehendaki. Dia menampilkan bawah umur perempuan terhadap siapapun yang Dia kehendaki dan menampilkan bawah umur lelaki terhadap siapapun yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis lelaki dan perempuan (kepada siapa yang Dia kehendaki) dan Dia memicu mandul siapa pun yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Asy-Syuura : 49-50)
Itulah pemahaman sebuah Pernikahan Dalam persepsi Islam Semoga bermanfaat, terimakasih
0 Komentar untuk "Pernikahan"