Sumber ekon.go.id
Terdapat beberapa argumentasi penanam modal hengkang dari Indonesia antara lain alasannya yaitu adanya ketidakstabilan politik, kalah bersaing, efisiensi akomodasi bikinan dan karyawan, persetujuan kolaborasi komersial berakhir, ongkos bikinan yang mahal, dan krisis global. RUU Cipta Kerja hadir dalam rangka memperbaiki hal-hal tersebut dan sanggup menjinjing Indonesia melesat pada tahun 2045.
“Kalau kita cermati di pemberitaan, betapa negara tetangga kita seumpama Vietnam menampilkan kepraktisan yang luar biasa, tanah sanggup mereka berikan gratis, buruhnya juga produktif. Indonesia cukup tertinggal jauh dari Vietnam dan Thailand,” tutur Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, pada Tele-Conference Online, Diskusi Publik P2N Kamis (7/5), di Jakarta.
Permasalahan-permasalahan investasi yang ada di Indonesia coba dijawab lewat 80 pasal dalam RUU Cipta Kerja.
“Ini yang paling banyak, ini juga yang ingin kami sempurnakan. Kami mengajak bapak ibu dan anggota dewan sama-sama mencermati ini. Kita petakan problem sama-sama menurut masukan atau hasil riset-riset yang countable,” tutur Ktut.
Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 80 pasal terkait investasi, perizinan berusaha, 19 pasal terkait perizinan lahan, 16 pasal terkait Investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, dan 15 pasal wacana UMK-M dan Koperasi.
Selain itu, terdapat 11 pasal terkait kepraktisan berusaha, 5 pasal terkait ketenagakerjaan, 4 pasal terkait wilayah ekonomi, dan 3 pasal terkait pengawasan dan sanksi.
Terdapat 79 undang-undang yang terdampak dalam RUU Cipta Kerja. Ktut menerangkan salah satu argumentasi penyusunan RUU Cipta Kerja ini ditempuh dengan Omnibus Law yaitu alasannya yaitu jikalau ditempuh satu persatu akan terlalu menghabiskan banyak waktu.
“Kalau kita coba tempuh satu persatu hingga dengan 79 itu keburu habis waktu kita. Bisa jadi kompetitor kita di ASEAN sudah sanggup meninggalkan kita,” tuturnya.
RUU Cipta Kerja ini diperlukan akan menghasilkan suatu transformasi ekonomi. Terutama pada permasalahan seumpama obesitas regulasi yang sudah usang menjadi persoalan. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri jumlah regulasi di Pemerintah Pusat dan Pemda meraih angka 43.603.
“Dari daya saing kita juga masih punya segi yang belum baik, ekosistem berupaya kurang kondusif, birokrasi belum efisien, high cost economy yang menghalangi daya saing ekspor,” tutur Ktut.
Jumlah tenaga kerja yang tidak melakukan pekerjaan dan melakukan pekerjaan tidak sarat pada perkiraan sebelum pandemik Covid-19 meraih 45,8 juta (34,3%). Ktut menyatakan bahwa di Indonesia usia produktif masih mayoritas tetapi memiliki produktivitas yang rendah. “Produktivitas angkatan kerja di Thailand dan Vietnam kini sudah jauh diatas kita,” imbuhnya.
Perizinan dan kepraktisan berupaya di Indonesia masih dinilai rumit dan tumpang tindih. Untuk mengawali dan melakukan kerja keras juga dinilai tidak mudah. Hal tersebut juga dinikmati oleh sektor UMKM dan Koperasi.
“Perizinan rumit juga dinikmati bagi UMKM dan Koperasi di Indonesia. Selain itu UMKM dan Koperasi juga banyak yang tak punya legal entity serta kurangnya akomodasi dan perlindungan,” ujar Ktut.
Diharapkan dengan RUU Cipta Kerja perekonomian nasional sanggup mengalami pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan kenaikan daya saing. “Laos, Myanmar, Kamboja sudah mulai mendorong pertumbuhannya dengan cepat", kata Ktut.
Pemerintah menetapkan arah dari RUU Cipta Kerja untuk merealisasikan penduduk Indonesia yang sejahtera, adil, dan sejahtera menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dijalankan lewat upaya untuk menyanggupi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas lewat cipta kerja.
Selain itu, RUU Cipta Kerja memiliki tujuan mendorong penciptaan lapangan kerja. Untuk itu Pemerintah upayakan dengan menampilkan kepraktisan dan pinjaman bagi UMKM dan Koperasi, kenaikan ekosistem investasi, kepraktisan berusaha, kenaikan pinjaman dan kemakmuran pekerja, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. “Di negara-negara maju UMKM memiliki peranan yang penting, dan kepraktisan berupaya ini jangan cuma dilihat untuk penanam modal asing, tidak. Siapapun akan lebih gampang berusaha,” ujar Ktut.
Dalam Klaster Ketenagakerjaan, Ktut menyatakan bahwa Pemerintah tidak pernah berniat akan merugikan pekerja. Ktut juga memastikan bahwa upah tidak akan turun. Kenaikan upah tersebut akan menggunakan formula ekonomi wilayah atau formulasi khusus untuk industri padat karya.
“Kami disini mendorong biar pekerjaan alih daya tidak mendapat akomodasi yang berlainan dengan pekerja tetap. Kita juga jelas-jelas mengendalikan tenaga kerja aneh itu cuma untuk yang ahli,” kata Ktut.
Ktut memisalkan dengan pembelian Indonesia atas perlengkapan pabrik dari luar negeri. Jika suatu waktu terjadi halangan atau kerusakan atas perlengkapan pabrik tersebut dibolehkan untuk menggunakan jasa tenaga hebat dari mancanegara untuk kebutuhan maintenance yang berisifat darurat. “Kalau di Indonesia tidak ada, ya pakai tenaga hebat dari luar. Ini sifatnya maintenance darurat, kalau tidak kita permudah ini, Bapak atau Ibu di Indonesia akan menanti usang untuk kembali berproduksi,” imbuhnya.
Manfaat yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan dinilai Pemerintah masih belum cukup maksimal. Sehingga Pemerintah menampilkan ajuan untuk memperbesar faedah dengan jaminan kehilangan pekerjaan, training vokasi, dan job placement acces. Ktut menjamin bahwa penambahan-penambahan ini tidak memperbesar beban iuran sama sekali.
“Kalau keadaan seumpama kini ini kan kasian, dikala banyak PHK mereka tidak sanggup apa-apa. Kalau seumpama RUU Cipta Kerja sudah ada mereka akan sanggup cash benefit,” tutur Ktut.
0 Komentar untuk "Pemerintah Ajak Penduduk Sempurnakan Ruu Cipta Kerja"