Pedoman Legalisasi Sekolah/Madrasah 2020

Pedoman Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai pendamping POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, sebagaimana Keputusan BAN-SM Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020.

Pedoman Akreditasi 2020 sebagai panduan dan rambu-rambu dalam pelaksanaan kegiatan pengakuan sehingga di dalamnya memuat garis-garis besar kebijakan BAN-SM terkait dengan pelaksanaan alreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020 ini.

 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Akreditasi sekolah/madrasah, sebagaimana tercantum dalam pedoman tersebut, ialah proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau kegiatan pendidikan. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan. Sekolah dan madrasah di sini mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Panduan dalam pedoman pengakuan sekolah dan madrasah tahun 2020 ini menjelaskan wacana garis-garis besar terkait dengan:

  1. Pengertian dan landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Sistem Akreditasi 2020
  3. Manajemen, Organisasi, dan Tata Kelola
  4. Rekruitmen dan Pembinaan Asesor
  5. Sistem Data, Informasi, dan Monitoring

1. Sistem Akreditasi 2020


BAN-SM melaksanakan perubahan sistem pengakuan pada pengakuan sekolah/madrasah di tahun 2020. Perubahan ini mulai dari perubahan paradigma usang yang berbasis compliance menjadi paradigma gres yang berbasis performa. Dimana pengukuran bukan hanya didsarkan pada pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.

Dalam pengakuan baru, variabel utama yang dinilai ialah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung, kinerja guru, serta administrasi sekolah/madrasah.

Perubahan paradigma tersebut lalu dituangkan dalam instrumen pengakuan terbaru. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 atau disingkat dengan IASP2020.

 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Mekanisme pelaksanaan sistem pengakuan gres di tahun 2020 pun mengalami perubahan. BAN-SM akan membangun 'Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi' yang berisikan daftar sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya.

Selain itu juga dibangun 'Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi'. Dimana sekolah/madrasah yang telag masuk dalam Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi, wajib melaksanakan update data dan informasi satuan pendidikan secara reguler. Monitoring pengakuan ini dilakukan secara machine generated yang karenanya menjadi dasar perpanjangan peringkat pengakuan maupun penetapan sasaran akreditasi. Sehingga dari sistem monitoring tersebut sanggup memilih sekolah/madrasah yang sanggup melaksanakan reakreditasi (akreditasi ulang) ataupun perpanjangan status pengakuan secara otomatis.

Hasil dari update pada Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi akan mempunyai implikasi sebagai berikut:
  1. Penetapan perpanjangan peringkat pengakuan kalau mutu sekolah/madrasah konstan
  2. Penetapan perpanjangan peringkat pengakuan kalau mutu sekolah/madrasah meningkat tetapi sekolah/madrasah tersebut tidak mengusulkan akreditasi
  3. Penetapan menjadi sasaran pengakuan kalau mutu sekolah/madrasah menurun

Reakreditasi sanggup dilakukan pada dua kondisi. Sistem monitoring mencatat penurunan kinerja sekolah/madrasah atau justru sebaliknya, mutu sekolah/madrasah mengalami kenaikan dan sekolah/madrasah tersebut mengajukan reakreditasi. Sedang di luar dua kondisi tersebut, dikala akta sudah habis makan akan dilakukan perpanjangan secara otomatis.

Persyaratan bagi sekolah/madrasah yang sanggup mengajukan pengakuan 2020 pun mengalami sedikit perbedaan dibanding sebelumnya. Sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) yang terdiri atas 5 syarat, yaitu:
  1. Telah mempunyai izin operasional
  2. Kepala sekolah/madrasah mempunyai surat tanda tamat pendidikan dan training calon kepala sekolah
  3. Pernah meluluskan siswa
  4. Menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional
  5. Menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas


2. Penskoran dan Peringkat Akreditasi 2020


Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi kalau memperoleh nilai simpulan akreditasi, minimal 71. Nilai simpulan ini diperoleh dari penskoran terhadap dua aspek evaluasi yang mencakup Nilai Asesmen Kecukupan dan Nilai Visitasi Kinerja. 

Nilai Asesmen Kecukupan mempunyai bobot 15% sedang nilai Visitasi Kinerja mempunyai bobot 85% yang terbagi dalam emapt komponen, yaitu:
  1. Mutu Lulusan, dengan bobot 30%
  2. Proses Pembelajaran, dengan bobot 25%
  3. Guru, dengan bobot 15%
  4. Manajemen Sekolah, dengan bobot 15%

Sehingga Nilai Akhir sanggup dihitung dengan rumus, NA = 15% Nilai Asesmen Kecukupan + (30% Mutu Lulusan + 25% Proses Pembelajaran + 15% Guru + 15% Manajemen Sekolah).

 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Untuk peringkat pengakuan memakai kriterian sebagai berikut:
  1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) kalau NA = ≥ 91 - 100
  2. Peringkat Akreditasi B (Baik) kalau NA = ≥ 81 - < 91
  3. Peringkat Akreditasi C (Cukup Baik) kalau NA = ≥ 71 - < 81

Untuk lebih memahami isi dari panduan pengakuan sekolah/madrasah tahun 2020 ini, sila unduh file pdf-nya dengan cara KLIK DI SINI (2,1 MB)


Baca Juga:
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini sepertinya tidak hanya penting bagi sekolah dan madrasah yang tengah mempersiapkan pengakuan saja. Namun bagi semua satuan pendidikan alasannya ialah terdapat beberapa perbedaan dan perubahan fundamental dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini.

Related : Pedoman Legalisasi Sekolah/Madrasah 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Legalisasi Sekolah/Madrasah 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close