Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Yang Meninggalkan Alasannya Yakni Halangan

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam agar tercurah terhadap junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah.

Membayar Fidyah yakni seseorang yang meninggalkan puasa alasannya yakni ada argumentasi tertentu (halangan) yang dibenarkan oleh Syariat agama. Bagi orang yang tidak dapat menjalankan puasa dan tidak dapat mengubahnya di lain waktu, wajib hukumnya untuk mengeluarkan duit fidyah. Hal ini menurut firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

أياما معدودت فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى ٱلذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون 184

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bergerak berpuasa) sebanyak hari yang dikembalikan mesti pada hari-hari yang lain Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) mengeluarkan duit fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati menjalankan kebajikan, maka diminta yang lebih baik membantu. Dan berkuasa lebih baik bagimu kalau kau tahu. [QS Al-Baqarah: 184]

Seorang terkait dengan memberi makan seorang miskin yakni satu hari, ukuran mutu makana menurut kebiasaan orang yang tidak dapat berpuasa untuk setiap kali meninggalkan puasa.Hal ini sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu: Memasak atau menghasilkan makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan

Kata yuthiqunahu dalam Al-Qur'an dan Terjemahnya oleh Departemen Agama diartikan "orang yang berat menjalankan puasa." Arti ini menambahkan orang yang meninggalkan puasa, baik yang tiba dari dalam maupun yang tiba dari luar, menyerupai orang yang sudah lanjut usia, perempuan yang sedang mengandung dan menemukan pekerja, tukang becak, sopir, pekerja tambang, dan sebagainya.

Mereka yakni yang memberi dispensasi untuk tidak berpuasa, tetapi wajib mengeluarkan duit fidyah, yakni memberi makan miskin untuk setiap hari.

Dari pemahaman di atas, orang-orang yang dikenai keharusan mengeluarkan duit fidyah alasannya yakni adanya Alasan tertentu Diantaranya:

1. Para orang bau tanah yang sudah renta.

Golongan orang bau tanah yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengeluarkan duit fidyah. Mereka tidak perlu mengqadanya alasannya yakni dikhawatirkan akan jatuh sakit.

Orang lemah tidak sanggup berpuasa karena usia tidak dibebani puasa, tetapi mereka wajib mengeluarkan duit fidyah. Seandainya mengeluarkan duit fidyah juga tidak dapat maka ia tidak berdosa sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

لا يكلف ٱلله نفسا إلا وسعها لها ما كسبت وعليها ما ٱكتسبت ربنا لا تؤاخذنآ إن نسينآ أو أخطأنا ربنا ولا تحمل علينآ إصرا كما حملته على ٱلذين من قبلنا ربنا ولا تحملنا ما لا طاقة لنا به وٱعف عنا وٱغفر لنا وٱرحمنآ أنت مولىنا فٱنصرنا على ٱلقوم ٱلكفرين

Artinya: “Allah tidak menambah beban seseorang sesuai dengan kesanggupannya. Ia memperoleh pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia memperoleh siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau aturan kami kalau kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan ke kami ongkos yang berat memanggil Engkau bebankan terhadap orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan terhadap kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir ” (QS Al-Baqarah: 286)

2. Orang yang sudah sakit parah dan diperkirakan tidak sanggup sembuh. 

Orang yang sudah didiagnosa mengalami sakit parah dan tidak sanggup sembuh lagi diwajibkan mengeluarkan duit fidyah alasannya yakni sulit dipercayai untuk meng-qadha puasanya atau merubah puasanya di lain waktu. Sakit yang diterima ayat di atas yakni yang tidak ada cita-cita untuk pulih, hal ini juga berlaku pada pekerja berat. Hal ini sesuai dengan Firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

وجهدوا في ٱلله حق جهاده هو ٱجتبىكم وما جعل عليكم في ٱلدين من حرج ملة أبيكم إبرهيم هو سمىكم ٱلمسلمين من قبل وفي هذا ليكون ٱلرسول شهيدا عليكم وتكونوا شهدآء على ٱلناس فأقيموا ٱلصلوة وءاتوا ٱلزكوة وٱعتصموا بٱلله هو مولىكم فنعم ٱلمولى ونعم ٱلنصير

Dan berjihadlah kau di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia sudah memutuskan kau dan Dia sekali-kali tidak menghasilkan untuk kau dalam agama sebuah kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) sudah menamai kau sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, menemukan Rasulullah menjadi saksi atas dirimu dan memperbaikinya kau menjadi saksi atas segenap manusia, kemudian dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kau pada tali Allah. Dia yakni Pelindungmu, maka Dialah Baik-baik Pelindung dan Baik-baik Penolong. (QS. Al-Haj: 78)

Perempuan Hamil dan Menyusui. Ada beberapa pertimbangan kawan dekat yang berlainan tentang fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama menyampaikan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan mengubahnya cuma dengan mengeluarkan duit fidyah

Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang bau tanah bangka dan orang yang memerlukan penyakit menahun. Mereka mesti mengeluarkan duit fidyah, memberi makan miskin dan tidak perlu mengqaha. Hal ini menurut pada hadis berikut:

Diriwayatkan dari Ibnu Malik al-Ka'bi bahwa rasulullah Shalallahu Alaihi Wa sallam bersabda: bekerjsama Allah maha Besar dan maha mulia sudah membebaskan puaa dan separoh salat untuk orang yang bepergian serta membebaskan puasa orang hamil dan menyusui. (HR Lima Ahli Hadis)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dan waji bagi orang-orang yang beratnya puasa (jika mereka tidak puasa) mengeluarkan duit fidyah, yakni memberi makan orang miskin. Ibnu Abbas berata: hal yang terkait iu dispensasi bagi orang bau tanah bangk Mereka berdua yakni orang yang bera menjlankan puasa. Maka mereka boleh berbuka dan meminta makan terhadap orang miskin setiap hariny. Hal ini berlaku juga untuk perempuan hamil dan mengeluarkan duit kalau mereka mau. Komentar Abu Daud, niscaya akan bawah umur mereka, Dibolehkn berbuka dan gantinya mereka memberi makan (HR Abu Daud)

Cara Pembayaran Fidyah

Inti dari pembayaran fidyah yakni merubah satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Hal ini sanggup dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Memasak atau menghasilkan makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik dikala ia sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.

Memberikan terhadap orang miskin berupa masakan yang belum dimasak. Alangkah lebih tepat lagi kalau juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini sanggup dilakukan sekaligus, misalnya mengeluarkan duit fidyah untuk 20 hari disalurkan terhadap 20 orang miskin. Atau sanggup pula diberikan cuma terhadap 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

Al Mawardi mengatakan, "Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perkelahian di antara para ulama."

Besarnya Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafiiyah beropini bahwa kadar fidyah yakni 1 mud bagi saban hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah beropini bahwa kadar fidyah yang wajib yakni dengan 1 sho kurma, atau 1 sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).

Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.

Al Qodhi Iyadh mengatakan, Jumhur (mayoritas ulama) beropini bahwa fidyah satu mud bagi saban hari yang ditinggalkan.

Beberapa ulama belakangan menyerupai Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia) menyampaikan bahwa ukuran fidyah yakni setengah sho dari masakan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini menurut pada pedoman beberapa kawan dekat di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.

Ukuran 1 sho sama dengan 4 mud. Satu sho kira-kira 3 kg. Maka setengah sho kira-kira 1 kg. Itulah besarnya fidyah yang mesti dikeluarkan.

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang sanggup mengeluarkan duit fidyah pada hari itu juga dikala dia tidak melakukan puasa. Atau diakhirkan hingga hari terakhir Bulan Ramadan.

Yang dihentikan dilaksanakan yakni pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum bulan puasa atau dikala memasuki Bulan Sya'ban. Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui dihentikan mendahului dalam membayarkan fidyahnya sebelum memasuki Bulan Ramadan. Fidyah mesti dibayar dikala sudah memasuki Bulan bulan puasa atau sehabis Bulan bulan puasa berakhir.


Membayar Fidyah dengan Uang

Untuk mengeluarkan duit fidyah puasa bulan puasa dengan duit ini masih jadi perdebatan. Menurut kelompok Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk duit sesuai dengan dosis yang berlaku (1,5 kg masakan pokok per hari dikonversi jadi rupiah).

Namun pertimbangan dari dominan ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah dihentikan dibayarkan dalam bentuk uang.

Membayar fidyah puasa bulan puasa mesti dalam bentuk masakan pokok, baik mentah ataupun yang sudah dimasak. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) mengeluarkan duit fidyah, yakni memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Untuk itu, cara mengeluarkan duit fidyah puasa bulan puasa yang paling disarankan yakni dengan menggunakan masakan pokok yang cocok dengan tempat dan masyarakatnya.

Related : Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Yang Meninggalkan Alasannya Yakni Halangan

0 Komentar untuk "Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Yang Meninggalkan Alasannya Yakni Halangan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close