Pemulihan Ekonomi Nasional Makin Siap Diimplementasikan, Koordinasi Pemerintah, Bi, Ojk, Dan Lps Jadi Bab Penting

Pemulihan Ekonomi Nasional Semakin Siap Diimplementasikan Pemulihan Ekonomi Nasional Semakin Siap Diimplementasikan, Kerjasama Pemerintah, BI, OJK, dan LPS Makara Bagian Penting
Jakarta, 18 Mei 2020 - Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS memberitahu keadaan stabilitas metode keuangan tetap terjaga, walaupun potensi risiko dari kian meluasnya pengaruh penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan metode keuangan perlu terus diantisipasi. Dari permulaan tahun, keadaan sektor keuangan Indonesia yang sempat memburuk yang tercermin dalam penurunan IHSG, fluktuasi nilai tukar Rupiah dan tingkat imbal hasil surat bermanfaat negara (SBN), serta keluarnya arus modal asing, turut besar lengan berkuasa pada perekonomian secara umum.

Ke depan, sejalan dengan masih akan melemahnya perekonomian domestik, tekanan terhadap stabilitas metode keuangan diperkirakan meningkat khususnya bersumber dari memburuknya kinerja dunia kerja keras yang mempunyai pengaruh pada mutu debitur. Dengan potensi risiko ini, Pemerintah, BI, OJK, dan LPS terus melakukan tindakan mempertahankan terpeliharanya stabilitas metode keuangan dan pemulihan ekonomi.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) perihal pelaksanaan kesibukan PEN, di saat ini Pemerintah tengah menyusun konsep kesibukan pemulihan ekonomi nasional lewat modalitas yang dikontrol dalam PP 23/2020. Program PEN diperlukan sanggup menolong dunia kerja keras tergolong kerja keras kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan kerja keras ultra mikro, serta sektor kerja keras strategis bagi perekonomian tergolong BUMN.

Berdasarkan PP 23/2020, kesibukan PEN sanggup dijalankan lewat prosedur penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga sanggup melakukan pemulihan ekonomi nasional lewat belanja negara. Pada tahap permulaan pelaksanaan kesibukan PEN. Saat ini Pemerintah sudah menuntaskan konsep dua program. Pertama, Pemerintah akan menampilkan akomodasi subsidi bunga terhadap debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga terhadap debitur KUR, koperasi, dan forum penyalur kredit lainnya. Kedua, Pemerintah juga sudah merencanakan kesibukan pemberian pertolongan restrukturisasi lewat penempatan dana pada perbankan yang sudah melakukan restrukturisasi kredit dan menampilkan pelengkap modal kerja terhadap debiturnya.

Subsidi Bunga

Untuk mendukung kerja keras ultra mikro dan UMKM, Pemerintah mendukung penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun yang mau mencapai 60,66 juta rekening. Kebijakan subsidi bunga ini ialah pertolongan dispensasi terhadap ultra mikro dan UMKM yang mempunyai pinjaman di forum keuangan, mudah-mudahan sanggup bertahan meski peredaran bisnisnya menurun signifikan.

Subsidi bunga lewat forum keuangan (perbankan, perusahaan pembiayaan, forum penyalur kredit kesibukan Pemerintah yang ada di BUMN, BLU, dan/atau Koperasi) diberikan terhadap debitur Ultra Mikro dan UMKM yang menyanggupi kriteria, yaitu (i) mempunyai plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, (ii) tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman, (iii) mutu kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, (iv) mempunyai NPWP atau mendaftar NPWP, dan (v) melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta s.d. 10 miliar. Subsidi diberikan selama 6 bulan, dengan tarif 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk bulan kedua. Sementara untuk debitur dengan pinjaman kredit Rp500 juta s.d. 10 miliar diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua. Sedangkan bagi debitur yang tergolong dalam kesibukan kredit pemerintah diberikan subsidi bunga 6% untuk 6 bulan.

Penempatan Dana

Selain menampilkan subsidi bunga untuk mendukung perbankan dan forum pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit UMKM dan menyalurkan pelengkap kredit modal kerja baru, pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di perbankan. Bank akseptor maupun bank pelaksana ialah bank yang sehat menurut analisa OJK.

Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyodorkan anjuran penempatan dana terhadap bank akseptor menurut restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, keadaan likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga. Manajemen dan pemegang saham pengendali memberi jaminan wacana kebenaran/akurasi dari anjuran penempatan dana. Bank akseptor melakukan observasi terhadap anjuran bank pelaksana, dan sanggup menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan observasi tersebut, tergolong verifikasi jaminan, tata kelola jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.

Berdasarkan penelitan anjuran tersebut apabila disetujui, bank akseptor mengajukan penempatan dana terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu meminta hasil observasi OJK perihal status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat bermanfaat yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang sudah dilakukan.

Kemenkeu menempatkan dana terhadap bank akseptor menurut hasil observasi OJK dan anjuran dari bank akseptor yang menyanggupi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4). Kemudian bank akseptor atau SPV yang ditunjuk oleh bank akseptor melakukan penyaluran dana terhadap bank pelaksana sesuai dengan anjuran yang disetujui. Bank pelaksana menggunakan dana dari bank akseptor untuk menunjang keperluan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. LPS menjamin dana pemerintah yang diposisikan di bank peserta.

Dalam hal bank pelaksana tidak sanggup menyanggupi keharusan pada di saat jatuh tempo, BI sanggup mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali terhadap bank peserta. BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank akseptor dan bank pelaksana. Pemerintah pada di saat ini sedang menyusun detil kesibukan PEN dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23/2020.

Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

Related : Pemulihan Ekonomi Nasional Makin Siap Diimplementasikan, Koordinasi Pemerintah, Bi, Ojk, Dan Lps Jadi Bab Penting

0 Komentar untuk "Pemulihan Ekonomi Nasional Makin Siap Diimplementasikan, Koordinasi Pemerintah, Bi, Ojk, Dan Lps Jadi Bab Penting"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close