TATA CARA PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri menurut permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:
1. Gubernur/bupati/walikota memberikan usulan kepada Menteri disertai dengan data citra epidemiologis dan aspek lain ibarat ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan kemudahan kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk citra kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam memberikan usulan kepada Menteri untuk memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, menurut evaluasi terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.
3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota sanggup disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
4. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.
5. Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.
6. Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.
7. Dalam hal terdapat janji Pemda lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Untuk itu, kepada Pemda yang daerahnya akan ditetapkan secara gotong royong harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut sanggup disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.
9. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan menurut rekomendasi kajian dari tim yang dibuat yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibuat terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.
10. Menteri memberikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling usang 2 (dua) hari semenjak diterimanya permohonan penetapan.
11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemda harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari semenjak mendapatkan pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.
12. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
13. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling usang disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari semenjak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak sanggup dipenuhi, maka Menteri sanggup memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Formulir permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Sumber: Lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PPSB
Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri menurut permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:
1. Gubernur/bupati/walikota memberikan usulan kepada Menteri disertai dengan data citra epidemiologis dan aspek lain ibarat ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan kemudahan kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk citra kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
2. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam memberikan usulan kepada Menteri untuk memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, menurut evaluasi terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.
3. Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota sanggup disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
4. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.
5. Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.
6. Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.
7. Dalam hal terdapat janji Pemda lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Untuk itu, kepada Pemda yang daerahnya akan ditetapkan secara gotong royong harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8. Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut sanggup disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.
9. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan menurut rekomendasi kajian dari tim yang dibuat yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibuat terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.
10. Menteri memberikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling usang 2 (dua) hari semenjak diterimanya permohonan penetapan.
11. Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemda harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari semenjak mendapatkan pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.
12. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
13. Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling usang disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari semenjak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak sanggup dipenuhi, maka Menteri sanggup memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Formulir permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Sumber: Lampiran Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PPSB
0 Komentar untuk "14 Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb)"