Surat Edaran Menpan Rb Nomor 19 Tahun 2020 Ihwal Penyesuain Sistem Kerja Asn Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuain Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
 Tentang Penyesuain Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuain Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Silakan Download

A. Latar Belakang
Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wiIayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Republik Indonesia perihal penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non- Alam), dan isyarat Presiden biar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara untuk sanggup bekerja dari rumah perlu dilakukan pembiasaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran COVID- 19,

Sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegah an Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.


B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud:
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pemikiran bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan kiprah kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID -19.

2. Tujuan:
a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
b. Untuk memastikan pelaksanaan kiprah dan fungsi masing -masing Instansi Pemerintah sanggup berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
c. Untuk memastik an pelaksan aan pelayanan publik di Instansi Pemerintah sanggup tetap berjalan efektif.

C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat pemikiran pelak sanaan kiprah k edinasan dengan bekerja di rumah/tem pat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

D. Ketentuan
1. P enyesuaian Sistem Kerja
a. Apar atur Sipil Negara yang befada di lingkungan Instansi Pemerintah sanggup menjalankan kiprah kedinasan dengan beke rja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawsian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor biar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

b. Berkaitan dengan hal tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang sanggup bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan, antara lain:
1) Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
2) Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
3) Domisili pegawai;
4) Kondisi kesehatan pegawai;
5) Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/ diduga/dalam pengawasan /dikonfirmasi terserang COVID- 19);
6) Riwayat perjaIanan luar negeri pegawai dalam14 (empat belas) hari kalender terakhir ;
7) Riwayat interaksi pegawai pada penderita terknnfirmasi COVID 19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, dan
8) Ef ektivitas pelaksanaan kiprah dan pelayanan unit organisasi

c. Pengaturan sistem kerja tersebu biar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

d. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan kiprah kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, menyerupai contohnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

e. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan kiprah kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sanggup mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconfere nce dan /atau video Conference dengan memanfaat kan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

f. Pemerintah tetap memperlihatkan sumbangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kiprah kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home).

g. Pelak sanaan kiprah kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan hingga dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.

h. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi melaksanakan penilaian atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak penerima baik di lingkungan instansi sentra maupun instansi tempat biar ditunda atau dibat alkan.

b. Penyelenggaraan rapat-rapat biar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

c. Apabila menurut urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau aktivitas lainnya di kantor, biar memperhatikan jarak kondusif antar penerima rapat (social distancing).

d. Perjalanan dinas dalam negeri biar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

e. Instansi Pemerintah biar melaksanakan penundaan perjalan an dinas ke luar negeri.

f. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah melaksanakan perjalanan ke negara yang terserang COVID-19
atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 biar segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui nomor telepon 119 (ext) 9 atau halo kemkes pada nomor 1500567

3. Penerapan Stan dar Kebersihan
Pejabat Pembi na Kepegawaian di Instansi Pemerintah untuk melaksanakan Iangkah- langkah penceg ahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan dan untuk melaksanakan pencucian /sterilisasi lingkungan kerja masing masing Instansi Pemerintah.

4. Laporan Kesehatan
a. Pejabat Pimpinan Tinggi P ratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ke rja yang melaksanakan kiprah dan fungsi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerin tah masing-masing dalam hal ditemukan adanya pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemant auan dan /atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terserang COVID- 19.

b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaik a n laporan berisi data Aparatur Sipil Negara yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan /atau dikonfirmasi terserang COVID-19 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

E. Penutup
1. Para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melaksanakan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing- masing unit organisasi di bawahnya.
2. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembiasaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.

Demikian, biar Surat Edaranini sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, disampaikan terima kasih.
 Tentang Penyesuain Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuain Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Rb Nomor 19 Tahun 2020 Ihwal Penyesuain Sistem Kerja Asn Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close