Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 Tentang Pembelajaran Daring/Online dan Bekerja Dari Rumah/BDR dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease COVID-19_Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Mendikbud (Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.) kepada semua pelajar/mahasiswa untuk melaksanakan pembelajaran secara daring/online dan mengimbau kepada semua pegawai di instansi pendidikan dan kebudayaan untuk bekerja dari rumah guna mencegah penyebaran virus corona/COVID-19. Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Mendikbud tanggal 17 Maret 2020 Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 Hal Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19). Adapun isi dari SE Mendikbud yang ditujukan kepada Yth. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyerupai di bawah ini.
Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melaksanakan hal sebagai berikut.
1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, guru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
3. Menunda penyelenggaraan program yang mengundang banyak penerima atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.
4. Khusus untuk tempat yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
b. pegawai, guru, dan dosen melaksanakan kegiatan bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital documents, dan sarana daring lainnya.
Sebagai informasi, aneka macam forum penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
c. pelaksanaan BDR tidak mensugesti tingkat kehadiran (dipandang sama menyerupai bekerja di kantor, sekolah, atau pergururan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mensugesti tunjangan kinerja; dan
d. apabila haius tiba ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak memakai sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
5. Pimpinan Satuan Kerja melaksanakan kolaborasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melaksanakan investigasi kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami tanda-tanda sesak nafas, demam, dan batuk.
6. Pimpinan Satuan Kerja menciptakan pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring diubahsuaikan dengan kebutuhan setempat.
Atas perhatian dan proteksi Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Silakan Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 Tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja Dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19)
Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melaksanakan hal sebagai berikut.
1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, guru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
3. Menunda penyelenggaraan program yang mengundang banyak penerima atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.
4. Khusus untuk tempat yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
b. pegawai, guru, dan dosen melaksanakan kegiatan bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital documents, dan sarana daring lainnya.
Sebagai informasi, aneka macam forum penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
c. pelaksanaan BDR tidak mensugesti tingkat kehadiran (dipandang sama menyerupai bekerja di kantor, sekolah, atau pergururan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mensugesti tunjangan kinerja; dan
d. apabila haius tiba ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak memakai sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
5. Pimpinan Satuan Kerja melaksanakan kolaborasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melaksanakan investigasi kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami tanda-tanda sesak nafas, demam, dan batuk.
6. Pimpinan Satuan Kerja menciptakan pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring diubahsuaikan dengan kebutuhan setempat.
Atas perhatian dan proteksi Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Silakan Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 Tentang Pembelajaran Daring dan Bekerja Dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19)
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/Mpk.A/Hk/2020 Perihal Pembelajaran Daring/Online Dan Bekerja Dari Rumah/Bdr Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19"