Contoh Soal PPKn Kelas VII dan Jawabannya Bab Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Kerangka NKRI (PPKn Kelas 7 SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda Contoh Soal Materi Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kurikulum 2013 untuk Kelas VII SMP/MTs yang disertai dengan pembahasan atau jawabannya. Kali ini kita akan membahas Bab Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Bab ini ada beberapa materi pembelajaran yaitu: Makna Persatuan dan Kesatuan, Arti penting Memahami karakteristik kawasan tempat tinggalnya, dan Mempertahankan persatuan dan kesatuan Indonesia. Selamat membaca dan mempelajarinya, jangan lupa share atau menyebarkan kepada yang lainnya. Berbagi tak akan menciptakan Anda jadi hilang ilmunya. Karena menyebarkan itu indah.
Jawablah soal-soal berikut dengan balasan yang benar dan tepat!
1. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sanggup kita telaah dari aneka macam aspek. Sebutkan dan jelaskan masing-masing aspek tersebut!
Jawaban/Pembahasan:
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang dapat kita telaah dari aneka macam aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan aturan kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik simpulan sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menimbulkan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memperlihatkan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban gres dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat insan yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan. Sebutkan!
Jawaban/Pembahasan:
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia
...”; serta
c. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ”Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan ber usia lebih dari tujuh puluh empat (74) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi mempunyai semangat persatuan dan kesatuan.
Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara
Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam aneka macam bidang kehidupan.
3. Negara Indonesia yaitu suatu negara persatuan yang tidak terpecah-peecah, dibuat di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran perihal kawasan negara Indonesia merdeka dari pendiri negara sanggup dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945. Seperti apakah suara pidato Muhammad Yamin yang menjelaskan pernyataan tersebut?
Jawaban/Pembahasan:
Negara Indonesia yaitu suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibuat di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran perihal kawasan negara Indonesia merdeka dari pendiri negara sanggup dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 menyampaikan :
”...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari
badan-badan masyarakat menyerupai desa, yaitu susunan pemerintah
yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah
bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara,
ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah
atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu
adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah
tengahan...”
4. Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yaitu Muhammad Yamin dan Soepomo), maka sanggup disimpulkan bahwa susunan kawasan pembagiannya terdiri apa saja? Sebutkan dan jelaskan maksudnya!
Jawaban/Pembahasan:
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sanggup disimpulkan bahwa susunan kawasan pembagiannya terdiri dari kawasan besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian susunan kawasan itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat istimewa dan masyarakat aturan adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat aturan adat adalah masyarakat aturan adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
5. Terdapat lima daerah di Indonesia yang
menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Sebutkan mana saja kawasan tersebut!
Jawaban/Pembahasan:
Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
a. Pemerintahan Aceh
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
c. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
d. Provinsi Papua
e. Provinsi Papua Barat
6. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B. Sebutkan dan jelaskan perihal pembahasan ini!
Jawaban/Pembahasan:
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan kawasan yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang
menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a. Prinsip kawasan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan kiprah pembantuan.
b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan kawasan yang bersifat khusus dan istimewa.
f. Prinsip tubuh perwakilan dipilih eksklusif dalam suatu pemilihan umum.
g. Prinsip korelasi pusat dan kawasan dilaksanakan secara selaras dan adil
7. Jelaskan apa arah dan tujuan pemberian otonomi daerah!
Jawaban/Pembahasan:
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi kawasan merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan kawasan dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh sebab itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap pemerintah daerah wajib menciptakan maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di kawasan tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapat aksesnya serta kejelasan mekanisme dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
8. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Jelaskan pengertian dari "dikuasai oleh negara" pada pasal tersebut!
Jawaban/Pembahasan:
Makna ”dikuasai” dala Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia adalah negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan semoga kemakmuran rakyat benar-benar tercapai.
Kemakmuran yang ingin diwujudkan yaitu bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh sebab itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami semoga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi kawasan diharapkan mampu mengatasi duduk masalah yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Sebutkan peran-peran kawasan dalam NKRI!
Jawaban/Pembahasan:
Peran kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c. Memajukan bangsa melalui penemuan dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
10. Sebutkan nilai-nilai yang sangat penting untuk diwarisi oleh generasi muda terhadap sejarah usaha bangsa dan kiprah kawasan dalam perjuangab berdirinya NKRI!
Jawaban/Pembahasan:
Sejarah usaha bangsa dan kiprah kawasan dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1. Perjuangan melawan penjajah oleh kawasan mempunyai arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2. Tokoh pejuang kawasan merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia
3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
4. Bangsa Indonesia telah setuju membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
11. Nilai-nilai apa saja yang sanggup ditunjukkan dari pemahaman kiprah kawasan dalam kerangka NKRI?
Jawaban/Pembahasan:
Pemahaman kiprah kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dikala ini memperlihatkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1. Kemajuan kawasan akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran kawasan diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama tanpa membeda-bedakan asal daerah
12. Sebutkan potensi-potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri!
Jawaban/Pembahasan:
Potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Gerakan separatis bersenjata.
b. Terorisme.
c.
d. Kerusuhan sosial.
e. Gangguan keamanan laut.
f. Gangguan keamanan udara.
g. Radikalisme.
h. Kejahatan lintas negara.
i. Perusakan lingkungan.
13. Jelaskan apa itu perilaku ekosentris dan sebutkan contohnya!
Jawaban/Pembahasan:
Sikap etnosentrisme mengandung makna sikap yang menganggap budaya wilayahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya kawasan lain dianggap lebih rendah.
Sikap ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya kawasan kepada orang lain, dan sebagainya.
Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan supprter/antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh sebab itu sikap etnosentrisme yang sempit harus dihindari.
14. Apa yang kau ketahui perihal ancaman dalam bernegara? Hak dan kewajiban apa yang harys dilakukan oleh warga negara kaitannyabdengan ancaman pada negara?
Jawaban/Pembahasan:
Ancaman yaitu setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara.
15. Jelaskan apa makna proklamasi?
Jawaban/Pembahasan:
Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna
sebagai berikut:
- berdirinya NKRI
- berlskunya aturan nasional Indonesia, tidak berlaku aturan kolonial.
- puncak usaha pergerakan kemerdekaan
- titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan).
Jawablah soal-soal berikut dengan balasan yang benar dan tepat!
1. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sanggup kita telaah dari aneka macam aspek. Sebutkan dan jelaskan masing-masing aspek tersebut!
Jawaban/Pembahasan:
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang dapat kita telaah dari aneka macam aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan aturan kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik simpulan sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menimbulkan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memperlihatkan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban gres dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat insan yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan. Sebutkan!
Jawaban/Pembahasan:
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia
...”; serta
c. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ”Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan ber usia lebih dari tujuh puluh empat (74) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi mempunyai semangat persatuan dan kesatuan.
Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara
Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam aneka macam bidang kehidupan.
3. Negara Indonesia yaitu suatu negara persatuan yang tidak terpecah-peecah, dibuat di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran perihal kawasan negara Indonesia merdeka dari pendiri negara sanggup dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945. Seperti apakah suara pidato Muhammad Yamin yang menjelaskan pernyataan tersebut?
Jawaban/Pembahasan:
Negara Indonesia yaitu suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibuat di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran perihal kawasan negara Indonesia merdeka dari pendiri negara sanggup dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 menyampaikan :
”...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari
badan-badan masyarakat menyerupai desa, yaitu susunan pemerintah
yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah
bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara,
ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah
atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu
adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah
tengahan...”
4. Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yaitu Muhammad Yamin dan Soepomo), maka sanggup disimpulkan bahwa susunan kawasan pembagiannya terdiri apa saja? Sebutkan dan jelaskan maksudnya!
Jawaban/Pembahasan:
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sanggup disimpulkan bahwa susunan kawasan pembagiannya terdiri dari kawasan besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian susunan kawasan itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat istimewa dan masyarakat aturan adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat aturan adat adalah masyarakat aturan adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
5. Terdapat lima daerah di Indonesia yang
menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Sebutkan mana saja kawasan tersebut!
Jawaban/Pembahasan:
Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
a. Pemerintahan Aceh
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
c. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
d. Provinsi Papua
e. Provinsi Papua Barat
6. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B. Sebutkan dan jelaskan perihal pembahasan ini!
Jawaban/Pembahasan:
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan kawasan yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan kiprah pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang
menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a. Prinsip kawasan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan kiprah pembantuan.
b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan kawasan yang bersifat khusus dan istimewa.
f. Prinsip tubuh perwakilan dipilih eksklusif dalam suatu pemilihan umum.
g. Prinsip korelasi pusat dan kawasan dilaksanakan secara selaras dan adil
7. Jelaskan apa arah dan tujuan pemberian otonomi daerah!
Jawaban/Pembahasan:
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi kawasan merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan kawasan dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh sebab itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap pemerintah daerah wajib menciptakan maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di kawasan tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapat aksesnya serta kejelasan mekanisme dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
8. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Jelaskan pengertian dari "dikuasai oleh negara" pada pasal tersebut!
Jawaban/Pembahasan:
Makna ”dikuasai” dala Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia adalah negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan semoga kemakmuran rakyat benar-benar tercapai.
Kemakmuran yang ingin diwujudkan yaitu bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh sebab itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami semoga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi kawasan diharapkan mampu mengatasi duduk masalah yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Sebutkan peran-peran kawasan dalam NKRI!
Jawaban/Pembahasan:
Peran kawasan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c. Memajukan bangsa melalui penemuan dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
10. Sebutkan nilai-nilai yang sangat penting untuk diwarisi oleh generasi muda terhadap sejarah usaha bangsa dan kiprah kawasan dalam perjuangab berdirinya NKRI!
Jawaban/Pembahasan:
Sejarah usaha bangsa dan kiprah kawasan dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1. Perjuangan melawan penjajah oleh kawasan mempunyai arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2. Tokoh pejuang kawasan merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia
3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
4. Bangsa Indonesia telah setuju membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
11. Nilai-nilai apa saja yang sanggup ditunjukkan dari pemahaman kiprah kawasan dalam kerangka NKRI?
Jawaban/Pembahasan:
Pemahaman kiprah kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dikala ini memperlihatkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1. Kemajuan kawasan akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran kawasan diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama tanpa membeda-bedakan asal daerah
12. Sebutkan potensi-potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri!
Jawaban/Pembahasan:
Potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Gerakan separatis bersenjata.
b. Terorisme.
c.
d. Kerusuhan sosial.
e. Gangguan keamanan laut.
f. Gangguan keamanan udara.
g. Radikalisme.
h. Kejahatan lintas negara.
i. Perusakan lingkungan.
13. Jelaskan apa itu perilaku ekosentris dan sebutkan contohnya!
Jawaban/Pembahasan:
Sikap etnosentrisme mengandung makna sikap yang menganggap budaya wilayahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya kawasan lain dianggap lebih rendah.
Sikap ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya kawasan kepada orang lain, dan sebagainya.
Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan supprter/antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh sebab itu sikap etnosentrisme yang sempit harus dihindari.
14. Apa yang kau ketahui perihal ancaman dalam bernegara? Hak dan kewajiban apa yang harys dilakukan oleh warga negara kaitannyabdengan ancaman pada negara?
Jawaban/Pembahasan:
Ancaman yaitu setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara.
15. Jelaskan apa makna proklamasi?
Jawaban/Pembahasan:
Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna
sebagai berikut:
- berdirinya NKRI
- berlskunya aturan nasional Indonesia, tidak berlaku aturan kolonial.
- puncak usaha pergerakan kemerdekaan
- titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan).
0 Komentar untuk "Contoh Soal Ppkn Kelas Vii Dan Jawabannya Pecahan Karakteristik Kawasan Tempat Tinggal Dalam Kerangka Nkri (Ppkn Kelas 7 Smp/Mts)"