Bayi Tabung Menurut Persepsi Agama Islam




Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam supaya tercurah terhadap nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang senantiasa istiqamah. 


Bayi tabung atau dipahami juga selaku pembuahan in vitro fertilization (IVF). Kehamilan yang terjadi diawali dengan sel telur dibuahi oleh sperma di luar badan perempuan yakni di dalam suatu tabung. 
Bayi tabung merupakan tata cara yang dijalankan selaku penyelesaian untuk menanggulangi problem kesuburan atau tidak sanggup menemukan keturunan dikala banyak sekali tata cara lain tidak sukses untuk dijalankan bagi pasangan suami istri.

Ada beberapa aturan yang bekaitan dengan bayi tabung dan juga inseminasi produksi di dalam rahim menurut persepsi Islam, yakni:

1. Mendatangkan Pihak Ketiga Sehingga Haram

Metode bayi tabung dan juga inseminasi merupakan tata cara yang mempergunakan pihak ketiga selain dari suami dan istri dalam mempergunakan sperma, sel telur atau rahim dan juga sanggup dilaksanakan sesuah rampung suatu ikatan perkawinan. Dengan penggunaan pihak ketiga ini, maka tata cara bayi tabung dibilang haram seumpama usulan banyak ulama mu’ashirin.
Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam yang merupakan suatu musyawarah para ulama di Kuwait 11 sya’ban 1403 H [23 Maret tahun 1983] sudah berdiskusi tentang bayi tabung ini dan menciptakan keputusan.

Musyawarah ini menciptakan keputusan berafiliasi dengan bayi tabung, hukumnya diperbolehkan secara syar’i apabila dijalankan antara suami dan istri, masih memiliki ikatan suami istri dan sanggup ditentukan jikalau tidak terdapat campur tangan nasab lainnya.

Akan tetapi, sebagian para ulama juga bersikap hati-hati dan tetap tidak memperbolehkan supaya tidak terjadi perbuatan yang terlarang. Ini alhasil membulatkan janji jikalau aturan bayi tabung merupakan haram apabila terdapat pihak ketiga yang ikut andil dalam mendonorkan sperma, sel telur, janin atau pun rahim.

2. Menggunakan Rahim Wanita Lain Adalah Haram

Apabila tata cara dengan inseminasi produksi yang terjadi di luar rahim antara sperma dan sel telur dan ri suami istri sah akan tetapi fertilisasi atau pembuahan dilaksanakan pada rahim perempuan yang lain yang merupakan istri kedua dari pemilik sperma, maka para ulama memiliki perbedaan usulan dan lebih tepatnya tetap diharamkan alasannya ada tugas pihak ketiga dalam pelaksanaannya.

3. Bayi Tabung Pada Masa ‘Iddah Hukumnya Haram

Apabila tata cara yang dijalankan yakni bayi tabung dan inseminasi sesudah wafat sang suami, maka para ulama juga memiliki perbedaan usulan dan tetap mengharamkan alasannya sang suami sudah wafat sehingga akan ijab kabul juga sudah berakhir. Jika masa inseminasi dijalankan pada ‘iddah, maka ini menjadi pelanggaran lantaran dikala berada dalam masa ‘iddah masih mengambarkan rahim tersebut kosong.

4. Diperbolehkan Dalam Ikatan Suami dan Istri

Apabila inseminasi produksi atau bayi tabung dijalankan dikala masih berada dalam ikatan suami istri, maka tata cara tersebut diperbolehkan oleh pada biasanya ulama kekinian kini ini. Namun, ada beberapa patokan yang mesti dipenuhi, yakni: 
1. Dilaksanakan atas ridho suami dan istri.
2. Inseminasi akan dilaksanakan dikala masih berada dalam status suami istri.
3. Dilaksanakan alasannya kondisi yang darurat supaya sanggup hamil.
4. Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan menampilkan hasil dengan cara memakai tata cara tersebut.
5. Aurat perempuan cuma diperkenankan dibuka dikala kondisi darurat dan tidak lebih dari kondisi darurat.
6. Yang menjalankan tata cara merupakan dokter perempuan atau muslimah apabila memungkinkan. Namun jikalau tidak, maka dijalankan oleh dokter perempuan non muslim. Cara lain merupakan dijalankan oleh dokter lelaki muslim yang sudah sanggup diandalkan dan jikalau tidak ada opsi lain maka dijalankan oleh dokter non muslim pria.

5. Bayi Tabung Dengan Jenis Kelamin Sesuai Keinginan

Inseminasi produksi atau bayi tabung dijalankan untuk menciptakan anak dengan jenis kelamin yang sesuai dengan impian memiliki dua detail yakni:

a. Memiliki Tujuan Untuk Menyelamatkan Penyakit Turunan

Memilih jenis kelamin bayi tabung sesuai impian sanggup dijalankan apabila maksudnya untuk menyelamatkan penyakit turunan yakni apabila anak yang terlahir berjenis kelamin laki – laki atau perempuan, maka ini akan bikin janin dalam kandungan meninggal atau mewarisi penyakit turunan dari orang tua. Oleh lantaran itu, penentuan jenis kelamin dalam kondisi darurat seumpama ini diperbolehkan.

b. Tidak Diperbolehkan Jika Hanya Mengikuti Keinginan

Sementara itu, apabila penyeleksian jenis kelamin anak diputuskan sesuai impian dikala proses bayi tabung cuma menurut impian pasangan tanpa hal yang darurat atau mendasar, maka hal ini tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan untuk memiliki anak sebetulnya masih memungkinkan tetapi tetap tidak boleh keluar dari cara yang sudah dibenarkan yakni dengan cara inseminasi alami. Ditambah lagi dengan inseminasi, ada beberapa pelanggaran yang sudah dijalankan sehingga cuma boleh keluar dari inseminasi alami apabila mengalami kondisi yang darurat saja.

Alasan Diperbolehkan Bayi Tabung

Ada juga beberapa argumentasi yang bikin tata cara bayi tabung dan juga inseminasi di luar lahir perempuan diperbolehkan yaitu:
  • Bayi tabung atau inseminasi produksi dilaksanakan lantaran sedang berobat.
  • Mempunyai anak menjadi keperluan darurat alasannya dengan tidak adanya keturunan, maka korelasi antara suami istri sanggup mengalami keretakan lantaran sering terjadi perselisihan.
  • Majma’ Al Fiqh Al Islami menyampaikan jikalau keperluan istri yang tidak hamil dan juga impian sang suami akan keturunan dianggap selaku tujuan yang syar’i sehingga sanggup dijalankan dengan cara yang mubah yakni bayi tabung atau inseminasi buatan.
Dalil Syar’i Dasar Hukum Mengharamkan Bayi Tabung

Ada beberapa dalil syar’i yang menjadi landasan aturan utama sehingga menyatakan haram pada proses bayi tabung dan juga inseminasi produksi dengan cara donor.

1. Surat Al-Isra ayat 70

“Dan sesungguhnya sudah Kami meliakan belum dewasa Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan keistimewaan yang sesuai atas pada biasanya makhluk yang sudah Kami ciptakan”.

2. Surat At-Tin ayat 4

“Sesungguhnya Kami sudah bikin insan dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Dari kedua ayat tersebut, menampilkan jikalau insan sudah diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala selaku makhluk yang memiliki spesialisasi melampaui dari makhluk Allah yang lainnya.

Allah sendiri sudah memuliakan manusia, sehingga sudah selayaknya insan untuk juga menghormati martabatnya sendiri sekaligus menghirmati martabat sesama manusia. 
Bayi tabung atau inseminasi produksi yang dijalankan dengan cara donor mengartikan merendahkan harkat insan yang disejajarkan dengan binatang yang di inseminasi.

Hadits Nabi Mengenai Bayi Tabung

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari simpulan menyiramkan airnya (sperma) pada flora orang lain (vagina istri orang lain)’’. riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadits ini dipandang otentik oleh Ibnu Hibban.
Berikut ini merupakan pernyataan para tokoh ulama terkait menjalankan proses bayi tabung, diantaranya:

a. Majelis Ulama Indonesia [MUI]
Dalam pedoman dinyatakan jikalau bayi tabung dengan sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut aturan mubah diperbolehkan. Hal ini sanggup terjadi lantaran masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. 
Akan tetapi, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang memakai rahim perempuan lain selaku fasilitas dan ini merupakan haram hukumnya.
Para ulama memastikan jikalau dikemudian dari, hal tersebut mungkin akan menyebabkan problem susah dan berhubungan dengan warisan.

Dalam fatwanya, para ulama MUI juga bikin keputusan jikalau bayi tabung yang berasal dari sperma yang sudah dibekukan dari suamai yang sudah meninggal juga haram hukumnya alasannya akan menyebabkan problem berafiliasi dengan penentuan nasab atau warisan.
Sedangkan proses bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur yang tidak berasal dari pasangan suami istri sah, maka pedoman MUI sudah secara tegas menyatakan jikalau hal ini merupakan haram hukumnya dengan asalam status yang serupa dengan korelasi kelamin musuh jenis di luar ijab kabul sah atau zina.

b. Nahdlatul Ulama [NU]
Nu sudah bikin ketetapan pedoman berhubungan dengan problem bayi tabung pada lembaga Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta tahun 1981 dengan 3 buah keputusan yakni:

1. Keputusan Pertama
Apabila bayi tabung masuk ke dalam rahim perempuan bukan berasal dari mani suami dan istri sah, maka bayi tabung tersebut merupakan haram. 
Ini didasari dengan hadist Ibnu Abbas RA, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar sesudah syirik dalam persepsi Allah Subhanahu wa ta'ala, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang menaruh spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.

2. Keputusan Kedua
Jika sperma bayi tabung milik suami istri sah tetapi cara mengeluarkannya tidaklah muhtaram, maka haram juga hukumnya. 
Mani muhtaram merupakan mani yang dikeluarkan dengan cara yang tidak dihentikan syara’. Apabila mani yang dikeluarkan suami dibantu dengan tangan istri, maka juga masih diperbolehkan alasannya istri menjadi wilayah untuk menjalankan hal tersebut.

3. Keputusan Ketiga
Jika mani pada bayi tabung merupakan mani suami istri yang dikelaurkan dengan ara muhtaram dan juga masuk dalam rahim istri, maka aturan bayi tabung tersebut merupakan mubah atau diperbolehkan.
Oleh lantaran problem bayi tabung atau Athfaalul Anaabib tidak punya aturan secara spesifik dalam Al Alquran dan As Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik, maka untuk mengakhiri permasalahan ini mesti dikaji menurut aturan Islam yakni dengan memakai ijtihad yang sudah lazim digunakan para luar biasa ijtihad supaya sanggup didapatkan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan juga jiwa Al Alquran serta As Sunnah yang dijadikan sumber pokok aturan Islam.

Demikian menenai permasalahan bayi tabung menurut Islam, supaya bermanfaat. Terima kasih sudah membaca.

Related : Bayi Tabung Menurut Persepsi Agama Islam

0 Komentar untuk "Bayi Tabung Menurut Persepsi Agama Islam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close