Surat Al Ahzab Ayat 50 Lengkap Latin Dan Tafsir

Pada Surat Al Ahzab Ayat 50 Allah S.W.T menghalalkan secara terang terhadap Nabi Muhammad S.A.W untuk mencampuri perempuan-perempuan yang dinikahi dan diberikan terhadap mereka maskawin. Dan Juga dihalalkan baginya hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh dalam peperangan.


Surat Al Ahzab Ayat 50 Arab, Latin Terjemah dan Tafsir


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma'ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Terjemah :
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami sudah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang sudah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, tergolong apa yang engkau dapatkan dalam pertempuran yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) bawah umur perempuan dari kerabat pria bapakmu, bawah umur perempuan dari kerabat perempuan bapakmu, bawah umur perempuan dari kerabat pria ibumu dan bawah umur perempuan dari kerabat perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya terhadap Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, selaku kekhususan bagimu, bukan untuk siapa saja mukmin. Kami sudah mengenali apa yang Kami wajibkan terhadap mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki mudah-mudahan tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S Al Ahzab : 50)

Tafsir Ringkas Kemenag


Usai menerangkan masalah perceraian yang berlaku secara lazim pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menerangkan aturan pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami sudah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang sudah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, tergolong apa yang engkau dapatkan dalam pertempuran yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun perempuan yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi bawah umur perempuan dari kerabat pria bapakmu, bawah umur perempuan dari kerabat perempuan bapakmu, bawah umur perempuan dari kerabat pria ibumu, dan bawah umur perempuan dari kerabat perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya terhadap Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan aturan demikian selaku kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk siapa saja mukmin selain dirimu. Kami sudah mengenali apa yang Kami wajibkan terhadap mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami pastikan aturan perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain mudah-mudahan tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam mengerjakan kiprah kenabian. Dan Allah Maha Pengampun terhadap hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas.

Tafsir Kemenag


Pada ayat ini, Allah secara terang sudah menghalalkan bagi Nabi Muhammad mencampuri perempuan-perempuan yang dinikahi dan diberikan terhadap mereka maskawin. Juga dihalalkan baginya hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh dalam peperangan, menyerupai shafiyah binti Huyai bin Akhtab yang diperoleh pada waktu Perang Khaibar. Oleh Nabi saw, shafiyah dimerdekakan, dan kemerdekaan itu dijadikan maskawin. Begitu juga dengan Juwairiyah binti al-harits. dari Bani Mushthaliq. yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi saw. Adapun hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan terhadap Nabi merupakan Raihanah binti Syam'un dan Mariyah al-Qibthiyah yang melahirkan putra Nabi yang berjulukan Ibrahim. Allah juga menghalalkan terhadap Nabi untuk menikahi bawah umur perempuan dari kerabat pria bapaknya dan bawah umur perempuan dari kerabat perempuan bapaknya, bawah umur perempuan dari kerabat pria ibunya, bawah umur perempuan dari kerabat perempuan ibunya yang turut hijrah bareng Rasulullah dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya terhadap Nabi saw kalau Nabi mau menikahinya. Kelonggaran-kelonggaran ini cuma khusus bagi Nabi, dan tidak untuk semua mukmin, dengan pemahaman bahwa jikalau ada seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, meskipun dengan sukarela, tetap wajib dibayar maskawinnya. Berlainan halnya jikalau perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi saw, maka ia boleh dinikahi tanpa maskawin. Maskawin itu jikalau tidak disebutkan bentuk (nilainya) dikala melangsungkan janji nikah, maka bentuknya itu sanggup ditetapkan dengan mahar. mitsl, yakni mahar yang nilainya sama dengan nilai mahar yang lazim diberikan keluarganya. Ketetapan untuk mengeluarkan duit mahar mitsl itu setelah terjadi percampuran di antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami-istri sebelum bercampur, maka yang wajib dibayar merupakan separuh dari maskawinnya, yang sudah diputuskan dan sanggup dibebaskan dari mengeluarkan duit maskawin itu bila istrinya merelakannya. Allah mengenali apa yang sudah diwajibkan terhadap kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka miliki menyerupai syarat-syarat pernikahan dan lainnya, dan dihentikan menikahi seorang perempuan dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi. Mengenai hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, menyerupai hamba sahaya luar biasa kitab, bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama Majusi. Allah merupakan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang beriman, jikalau mereka bertobat dari dosa-dosa yang mereka perbuat sebelum mereka memperoleh petunjuk.

Related : Surat Al Ahzab Ayat 50 Lengkap Latin Dan Tafsir

0 Komentar untuk "Surat Al Ahzab Ayat 50 Lengkap Latin Dan Tafsir"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close