Pp Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Kesehatan Kerja

PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Penjelasan lazim Peraturan Pemerintah ini wacana Kesehatan Kerja merupakan pecahan tak terpisahkan dari keamanan dan Kesehatan Kerja, tercermin dalam banyak sekali Undang-Undang. Undang-Undang yang dimaksud, antara lain yakni Undang-Undang yang mengendalikan perihal keamanan kerja dan Undang-Undang yang mengendalikan perihal ketenagakerjaan serta Undang-Undang yang mengendalikan perihal kesehatan sudah mengamanatkan pengaturan wacana Kesehatan Kerja

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan


Latar Belakang

Dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 wacana Kesehatan Kerja dilatarbelakangi dengan pertimbangan selaku berikut:

Menimbang:
  1. bahwa kesehatan pekerja selaku pecahan dari kesehatan penduduk perlu memperoleh perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa;
  2. bahwa dalam rangka menampilkan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dijalankan upaya kesehatan kerja yang merupakan pecahan dari keamanan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan;
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b. serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 164 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan, perlu menentukan Peraturan Pemerintah wacana Kesehatan Keria;

Dasar Hukum

Dasar aturan dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 wacana Kesehatan Kerja atas dasar Undang-Undang berikut:

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Isi Putusan

Materi pokok yang dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja ini yakni perihal patokan Kesehatan Kerja yang wajib dipenuhi oleh Pengurlls atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja, hal yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan Kerja, kiprah serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan.

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Kesehatan Kerja merupakan upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
  2. Penyakit Akibat Kerja merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan sebuah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  4. Tempat Kerja merupakan tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan sebuah jerih payah dan terdapat sumber ancaman sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintah Pusat merupakan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Daerah merupakan kepala tempat selaku unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  7. Tenaga Kesehatan merupakan setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memlliki wawasan dan/atau keahlian lewat pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu membutuhkan kewenangan untuk menjalankan upaya kesehatan.
  8. Pekerja merupakan setiap orang yang melakukan pekerjaan dengan menemukan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  9. Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja merupakan orang yang memiliki kiprah memimpin pribadi sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  10. Pemberi Kerja merupakan orang perseorangan, pengusaha, tubuh hukum, atau tubuh yang lain yang memberdayakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memberdayakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengeluarkan duit gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

BAB II
PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan penduduk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
  2. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya:
    1. pencegahan penyakit;
    2. peningkatan kesehatan;
    3. penanganan penyakit; dan
    4. pemulihan kesehatan.
  3. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan patokan Kesehatan Kerja.
  4. Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keamanan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
  1. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan terhadap setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
  2. Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.

Bagian Kedua
Standar Kesehatan Kerja

Pasal 4
Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi:
  1. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi ancaman kesehatan;
  2. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
  3. pelindungan kesehatan reproduksi;
  4. pemeriksaan kesehatan;
  5. penilaian kelaikan bekerja;
  6. pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
  7. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
  8. surveilans Kesehatan Kerja.

Pasal 5
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya kenaikan kesehatan meliputi:
  1. peningkatan wawasan kesehatan;
  2. pembudayaan sikap hidup higienis dan sehat;
  3. pembudayaan keamanan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
  4. penerapan gizi kerja; dan
  5. peningkatan kesehatan fisik dan mental.

Pasal 6
  1. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
    1. pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
    2. diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
    3. penanganan masalah kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
  2. Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.
  3. Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dijalankan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penanganan masalah kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c termasuk penanganan lanjutan sehabis bantuan pertama terhadap cedera, masalah keracunan, dan gangguan kesehatan yang lain yang membutuhkan langkah-langkah segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didapatkan kecacatan, dijalankan analisa kecacatan.
  7. Hasil analisa keanehan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan selaku pertimbangan untuk menemukan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
  1. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
    1. pemulihan medis; dan
    2. pemulihan kerja.
  2. Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dilaksanakan sesuai dengan keperluan medis.
  3. Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilaksanakan lewat kegiatan kembali bekerja.

Pasal 8
  1. Ketentuan lebih lanjut perihal patokan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hingga dengan Pasal 7 dikontrol dengan:
    1. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk patokan Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan
    2. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan patokan Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan.
  2. Penerapan patokan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hingga dengan Pasal 7 sanggup dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan keperluan dan karakteristik bidang masing-masing.

Bagian Ketiga
Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja

Pasal 9
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja mesti disokong oleh:
  1. sumber daya manusia;
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  3. peralatan Kesehatan Kerja; dan
  4. pencatatan dan pelaporan.

Pasal 10
  1. Sumber daya insan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
  2. Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh lewat pendidikan dan/atau pelatihan.
  3. Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan khusus bagi dokter yang mesti menampung materi perihal diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan kegiatan kembali kerja.
  6. Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit termasuk training Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keamanan dan Kesehatan Kerja.
  7. Pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keamanan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sanggup dikembangkan sesuai dengan keperluan pelayanan Pekerja dan kemajuan ilmu wawasan dan teknologi.

Pasal 11
Pelatihan kedokteran ker_ia, Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keamanan dan Kesehatan Kerja dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki kompetensi yang diperoleh lewat pendidikan formal di bidang kedokt-eran kerja atau Kesehatan Kerja.

Pasal 12
  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter b sanggup berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sanggup dilaksanakan lewat kolaborasi dengan pihak lain.
  3. Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja menjalankan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja mesti tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter c merupakan perlengkapan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan perlengkapan yang lain tergolong alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keamanan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

Pasal 14

  1. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 karakter d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  2. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang terhadap Pemerintah Pusat dan Pemda dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
  3. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<>


BAB III
PENDANAAN

Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja sanggup bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, budget pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 16
  1. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk merealisasikan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  2. Peran serta penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan melalui:
    1. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
    2. pemberian pemberian sarana, tenaga ahli, dan finansial;
    3. dukungan kegiatan observasi dan pengembangan Kesehatan Kerja;
    4. pemberian panduan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
    5. sumbangan aliran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 17
  1. Pemerintah Pusat dan Pemda menjalankan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan terhadap faktor pemenuhan patokan Kesehatan Kerja.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan melalui:
    1. advokasi dan sosialisasi;
    2. bimbingan teknis; dan
    3. pemberdayaan masyarakat.
  4. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup meiibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Pusat dan Pemda sanggup menampilkan penghargaan terhadap orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang sudah berjasa dalam setiap kegiatan untuk merealisasikan tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 19
  1. Pemerintah Pusat dan Pemda menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan terhadap faktor pemenuhan patokan Kesehatan Kerja.
  3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dijalankan oleh tenaga yang mempunyai kegunaan pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang mempunyai kegunaan pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Pada di saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengendalikan perihal Kesehatan Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak berlainan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mendelegasikan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

File Unduhan

NamaUkuran File
PP Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan KerjaUnduh (1.001 KB)

Related : Pp Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Kesehatan Kerja

0 Komentar untuk "Pp Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Kesehatan Kerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close