Pos Cobaan Madrasah Tahun 2020 | Keputusan Dirgen Pi

POS cobaan madrasah tahun 2020 dikontrol dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 tahun 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2020 oleh bapak Kamarudin Amin selaku Dirgen Pendidikan Islam Republik Indonesia.


Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah ini berniat untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada selesai jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan dan Isi Putusan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 247 TAHUN 2020
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN
MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Latar Belakang

Dibuatnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 tahun 2020 mengenai POS Ujian Madrasah tahun 2020 dengan menimbang-nimbang hal-hal berikut:
  1. Bahwa sesuai dengan arnanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ujian Yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, diterangkan bahwa cobaan yang diselenggarakan oleh Satuan. Pendidikan ialah analisa hasil mencar ilmu oleh Satuan Pendidikan yang berniat untuk menganggap pencapaian tolok ukur kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
  2. Bahwa dalam rangka memamerkan arch satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah, mudah-mudahan cobaan berlangsung secara efektif dan efisien.
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, dan abjad b, perlu menentukan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2029/2020.

Dasar Hukum

Dibuatnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 tahun 2020 mengenai POS Ujian Madrasah tahun 2020 atas dasar mengingat undang-undang dan peraturan berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 mengenai Muatan Lokal Kurikulum 2013;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 mengenai Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 mengenai Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum. 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
  15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 mengenai Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  16. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;

Isi putusan POS cobaan Madrasah tahun 2020 pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 tahun 2020

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN
PELAJARAN 2019/2020.

KESATU : Menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun. Pelajaran 2029/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Prosedur operasional tolok ukur sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU selaku pedoman satuan pendidikan dan pemangku kepentingan yang lain dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lihat Juga: POS UN 2020 Revisi

File Unduhan

NamaUkuran File
Salinan Isi dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 mengenai POS Ujian Madrasah tahun 2020Unduh (3.208 KB)

Related : Pos Cobaan Madrasah Tahun 2020 | Keputusan Dirgen Pi

0 Komentar untuk "Pos Cobaan Madrasah Tahun 2020 | Keputusan Dirgen Pi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close