Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Tahun Budget 2020

Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, lalu Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang ialah kendala pelayanan dasar yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan yakni guna merealisasikan pemenuhan tolok ukur fasilitas dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan


PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Latar Belakang

Latar belakang dibuatnya Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun Anggaran 2020 dengan menimbang-nimbang poin dibawah ini:

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menegaskan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;

Dasar Hukum

Dasar Hukum dibuatnya Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun Anggaran 2020 didasari atas Undang-Undang Berikut:

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a 10);

Isi Putusan


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA
ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

  1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang berikutnya disingkat DAK Fisik yakni dana yang dialokasikan dalam budget pemasukan dan belanja negara terhadap kawasan tertentu dengan tujuan untuk menolong mendanai kegiatan khusus fisik yang ialah kendala kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.
  2. Pemda yakni kepala kawasan selaku elemen penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin pelaksanaan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  3. Daerah otonom yang berikutnya disebut Daerah yakni kesatuan penduduk aturan yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang menertibkan dan mengelola kendala pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa sendiri menurut aspirasi penduduk dalam metode Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Daerah yakni gubernur untuk kawasan provinsi atau bupati untuk kawasan kabupaten atau walikota untuk kawasan kota.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berikutnya disingkat SKPD yakni elemen perangkat kawasan pada Pemda yang melaksanakan kendala pemerintahan daerah.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berikutnya disingkat APBN yakni planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berikutnya disingkat APBD yakni planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Kementerian Negara/Lembaga yakni Kementerian Negara/Lembaga yang kiprah dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.
  9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang berikutnya disingkat DPA-SKPD yakni dokumen yang menampung pemasukan dan belanja SKPD atau dokumen yang menampung pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara lazim kawasan yang digunakan selaku dasar pelaksanaan budget oleh pengguna anggaran.

BAB II
BIDANG DAK FISIK

Pasal 2
  1. DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
    1. DAK Fisik Reguler;
    2. DAK Fisik Penugasan; dan
    3. DAK Fisik Afirmasi.
  2. DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi:
    1. pendidikan;
    2. kesehatan dan keluarga berencana;
    3. perumahan dan permukiman;
    4. industri kecil dan menengah;
    5. pertanian;
    6. kelautan dan perikanan;
    7. pariwisata;
    8. jalan;
    9. air minum;
    10. sanitasi;
    11. irigasi;
    12. pasar;
    13. lingkungan hidup dan kehutanan;
    14. transportasi perdesaan;
    15. transportasi laut; dan
    16. sosial.
  3. DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a terdiri atas subbidang:
    1. Pendidikan Anak Usia Dini;
    2. Sekolah Dasar;
    3. Sekolah Menengah Pertama;
    4. Sanggar Kegiatan Belajar;
    5. Sekolah Menengah Atas;
    6. Sekolah Luar Biasa;
    7. Sekolah Menengah Kejuruan;
    8. Gedung Olahraga; dan
    9. Perpustakaan Daerah.
  4. DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b terdiri atas subbidang:
    1. Pelayanan Dasar;
    2. Pelayanan Rujukan;
    3. Pelayanan Kefarmasian;
    4. Penguatan Puskesmas kawasan tertinggal perbatasan dan kepulauan;
    5. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
    6. Penurunan Angka Kematian Ibu - Angka Kematian Bayi;
    7. Penguatan Intervensi Stunting;
    8. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
    9. Penguatan rumah sakit referensi nasional/ provinsi/ regional pariwisata;
    10. Pembangunan rumah sakit pratama;
    11. PuskesmasPariwisata;
    12. Balai Pelatihan Kesehatan;
    13. Keluarga Berencana; dan
    14. Penurunan Sfunting (keluarga berencana).
  5. (5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter h terdiri atas subbidang:
    1. Jalan; dan
    2. Keselamatan Jalan.
  6. (6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 karakter m terdiri atas subbidang:
    1. Lingkungan Hidup; dan
    2. Kehutanan.

Lihat Juga: Perpres Nomor 63 tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Selengkapnya (Pasal 1-13 Pasal Silahkan unduh salinan Perpres dibawah ini)

File Unduhan

NamaUkuran File
Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020Unduh (706 KB)
Lampirab I Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019Unduh (16.439 KB)
Lampiran II Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019Unduh (179 KB)

Related : Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Tahun Budget 2020

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Tahun Budget 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close