LEBAK - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, berharap porsi maksimum 50 persen dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk gaji guru honorer akan meningkatkan mutu pendidikan.
"Kami yakin kenaikan honor guru non-PNS melalui dana operasional sekolah (BOS) itu dapat memacu peningkatan mutu pendidikan," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebak Ahmad Firdaus di Lebak, Banten, Jumat (14/2).
Kenaikan honor tersebut, katanya, tentu sangat positif untuk menunjang kesejahteraan dan kehidupan para guru honorer yang mengajar di sekolah madrasah, baik sekolah itu berstatus negeri maupun swasta.
Pengalokasikan honor guru dari dana BOS, ujar dia, sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana sekolah madrasah bersangkutan.
Namun, katanya, guru honorer itu maksimal menerima kenaikan gaji, untuk madrasah negeri sekitar 30 persen dan swasta 50 persen, dari sebelumnya.
Menurut dia, apabila kenaikan honor itu di atas ketentuan maka harus ada rekomendasi dari pejabat Kementerian Agama setempat.
Kenaikan gaji guru honorer itu, kata dia, tentu menjadikan angin segar karena menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, ujarnya, jika guru honorer itu menerima inpassing disesuaikan dengan PNS, untuk sarjana S-1 maka disetarakan kepangkatan golongan 3A, sehingga mereka bisa menerima gaji Rp2,8 juta per bulan.
Akan tetapi, katanya, guru honor swasta juga akan menerima dana sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
"Kami optimistis kenaikan honor guru itu dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," katanya.
Menurut dia, pemerintah terus meningkatkan kualitas pendidikan madrasah untuk pengembangan SDM, mulai dari kepala sekolah, guru dan pengawas, sesuai dengan arahan atau kebijakan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Pusat.
"Mereka, para kepala sekolah juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penguatan kompetensi guna mampu mengelola manajerial pendidikan," katanya.
Apalagi, katanya, sekarang menghadapi era globalisasi dan berkembangnya teknologi digitalisasi, sehingga kepala madrasah mulai tingkat madrasah ibtidaiyah (MI) setara SD hingga madrasah aliyah (MA) setara SMA ditingkatkan penguatan kompetensinya agar mereka mampu mengelola pendidikan yang profesional.
Kepala sekolah harus mampu mengelola kualitas pendidikan dengan mengedepankan nilai-nilai akhlak dan karakter yang baik, katanya.
Sebab, kata dia, akhlak dan karakter itu harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dengan bersikap sopan santun, saling menghargai, membantu dan menghormati orang lain.
Disamping juga pengembangan kegiatan ekstrakurekuler yang dijadikan pembelajaran muatan lokal (mulok), seperti tahfidz Alquran, katanya.
Menyinggung mutu dan kualitas pendidikan madrasah, kata dia, pihaknya mengapresiasi seluruh madrasah negeri di Kabupaten Lebak memiliki akreditasi nilai A, karena mampu mengembangkan kebijakan sehingga bersinergi dengan delapan standar pendidikan nasional.
Untuk madrasah swasta, kata dia, kebanyakan akreditasi B, sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya. (antara/jpnn)
0 Komentar untuk "Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan"