Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Wacana Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

 diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan tempat guna mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian dibutuhkan sanggup berkontribusi secara pribadi dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah tempat terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimaksud klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan tempat ialah penggolongan, pinjaman kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan tempat yang disusun secara sistematis sebagai teladan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tempat dan keuangan daerah.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 bahwa Pemda menyusun dokumen rencara pembangunan daerah, dokumen planning perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen dengan memakai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan tempat dipakai pada tahapan:
a. perencanaan pembangunan daerah;
b. perencanaan anggaran daerah;
c. pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
d. akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
e. pertanggungjawaban keuangan daerah;
f. pengawasan keuangan daerah; dan
g. analisis informasi pemerintahan tempat lainnya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a. Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
f. Rekening.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Urusan untuk bidang urusan, program, acara dan sub acara disusun berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun berdasarkan perwujudan kiprah pen:erintahan di bidang tertentu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi berdasarkan susunan perangkat tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan disusun berdasarkan Sumber Pendanaan yang mencakup dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur nama wilayah Administrasi Pemerintahan disusun berdasarkan isyarat dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur rekening disusun berdasarkan isyarat akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, mencakup aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-laporan realisasi anggaran, belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasional, dan beban.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur tercantum dalam Lanpiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur merupakan teladan baku bagi Pemda dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemda melalukan pemetaan agenda dan acara berdasarkan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sesuai dengan Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang telah dipakai dalam penyusunan planning pembangunan jangka menengah tempat Provinsi, Kabupaten/Kota dan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap dipakai dan dilakukan pembiasaan secara sedikit demi sedikit mulai tahun 2020. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sudah mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020.


Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melalui link di bawah ini.

Link download Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi ihwal Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaat, terima kasih.

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Wacana Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close