Juknis – Panduan Verval Gtk – Ptk Dan Tata Cara Pengajuan Nuptk

 PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK versi tahun  JUKNIS – PANDUAN VERVAL GTK – PTK DAN TATA CARA PENGAJUAN NUPTK

Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK versi tahun 2019/2020. Pelaksanaan  kegiatan  Verifikasi  dan  Validasi  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan  (verval  PTK)  dilaksanakan  berdasarkan  Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan materi pola dalam pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam melakukan  approval ,  sehingga  sering  terjadi persyaratan yang sama, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk PTK yang berbeda, sanggup diperlakukan berbeda.

Munculnya gagasan untuk menciptakan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai balasan dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama.

Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak sanggup dipungkiri menjadikan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp adonan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diperlukan  keputusan  pimpinan  dengan  lahirnya  juklak  yang  resmi ditandatangani oleh pimpinan.

Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK merupakan upaya  untuk  menyamakan  persepsi  atau  upaya  untuk  mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Pelaksanaan verval PTK sudah memakai aplikasi verval PTK, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK. Dengan demikian persyaratan-persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas ( hard copy), tetapi dalam bentuk  soft copy  yang di  upload  ke aplikasi.

Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui upload  ini seharusnya lebih mempermudah bagi yang mengajukan maupun yang  melaksanakan  approval  NUPTK.  Tetapi  terkadang  sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit lantaran adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di upload  harus orisinil dengan tanda tangan dan cap basah. Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil  upload  kurang jelas?  Perbedaan pendapat juga sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung itu pada ketika sekolah mengajukan atau pada ketika operator  melaksanakan  approval ? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK sanggup memakan waktu lantaran antrian yang banyak.

Juklak Juknis verval PTK ini merupakan belahan yang tidak terpisahkan dari juknis pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai balasan terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan  Sesjen  Kemendikbud  tentang  juknis  pengelolaan  NUPTK, terutama pada bagian-bagian yang masih diperdebatkan.

Tujuan diterbitkannya Juklak / Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK Versi 2019/2020 ialah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon peserta NUPTK maupun PTK yang mau melaksanakan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, menyerupai dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya  di setiap wilayah mempunyai redaksi  yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan biar verval PTK  segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah:
·          Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang sanggup dijadikan pola bersama  mulai  dari  sekolah,  dinas  pendidikan  kabupaten/kota/provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK;
·          Sebagai materi penyamaan persepsi perihal tatacara dan dalam memahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan

Ruang lingkup penyusunan Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master tumpuan PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan akurat. Hal ini lantaran semua aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK. Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK mempunyai dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing tingkatan menyerupai Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master, perbaikan foto, penetapan calon peserta NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan reaktifasi NUPTK.
Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK ialah sebagai berikut:

  1.         Sekolah/Satuan  pendidikan,  melakukan  pengajuan      perbaikan data master, foto, penetapan calon peserta NUPTK,  (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
  2.         Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi  melakukan  approval perbaikan  data  master  referensi,  approval   pengajuan  NUPTK, penonaktifan dan pengaktifan kembali NUPTK.
  3.         LPMP/BPKLN  melakukan  approval   pengajuan  NUPTK,  approval penonaktifan NUPTK, dan pengaktifan kembali  NUPTK.
  4.     PDSPK melakukan  approval   penerbitan  NUPTK,  approval  klaim NUPTK, approval  penonaktifan NUPTK, dan  approval  pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.

Bagaimana Proses Penerbitan NUPTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK, dijelaskan dalam Juklak / Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK bahwa Penerbitan NUPTK ialah proteksi nomor NUPTK kepada calon peserta NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan  masih  berlaku.  Proses  pengajuan  NUPTK  dimulai  dari  satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesudah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas  Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK  tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1.    PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil  scan ).
2.    Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3.    Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi  menerima  pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah bila tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di- approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4.    LPMP  menerima  pengajuan  penerbitan  NUPTK  dalam  aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa  persyaratan  dalam  file  elektronik.  BPKLN  menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.  Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
5.    PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang  sudah  di- approve  oleh  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan mengusut semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng- upload  SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.
Catatan:  setiap  penolakan  dari  masing-masing  tingkatan  harus dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan menunjukkan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1.    PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
2.    Belum mempunyai NUPTK.
3.    Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
4.    Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5.    Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
6.    Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7.    Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
8.    Surat  keputusan  pengangkatan/penugasan  dari  Kepala  Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
9.    Bagi  yang  berstatus  bukan  PNS  pada  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  telah  bertugas  paling  sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.

Supaya lebih paham silahkan cermati Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK sebagaimana dinyatakan dalam Juklak / Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK Versi 2019/2020.
1.    Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; 
SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan perihal nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.

2.    Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium.  SK  yang  dilampirkan  haruslah  yang  terbaru  atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada belahan daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari),  2.) KTP, 3.) Ijazah SD atau sederajat, 4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, 5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 6.) Ijazah S1 atau D4.

3.    Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD,  Surat  Perintah  Melaksanakan  Tugas,  SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada belahan daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.

4.    Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, (2.) SK Penugasan dari  Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun anutan 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun anutan 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan ialah tahun 2016/17, 2017/18  dan 2018/19.(3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
5.    Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di- scan  dari dokumen asli, bila fotokopi harus dilegalisir cap berair oleh instansi terkait.
6.    Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud ialah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap  (GTT), Guru Wiyata Bakti.
7.    Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
8.    Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.Untuk  Tenaga  Kependidikan  (tenaga  administrasi,  pustakawan, dll)  pengajuan  penerbitan  NUPTK  persyaratannya  sama  dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada  Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 perihal Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 perihal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
9.    Semua yang dilampirkan berupa hasil scan  dokumen asli.
Untuk KTP harus scan  dokumen orisinil berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, sanggup melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.
10. Untuk Ijazah dilampirkan scan  dokumen orisinil berwarna  atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap berair oleh forum yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan ialah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibentuk bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
11. Yang berhak melaksanakan pengakuan SK Pengangkatan ialah pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota,  Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana kiprah (Plt)).
12. Masa berlaku SK Pengangkatan
Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan suara redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga  tanggal yang sudah  ditentukan.  Ada  yang  menetapkan  satu  tahun  anggaran, ada pula yang memutuskan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.  Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.
Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan diadaptasi dengan suara redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang memutuskan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga  tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu hingga keluar SK Pembaruan.
13. Yang dimaksud aktivitas khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 ialah guru yang mengikuti
program Kemendikbud  yang bukan aktivitas regular dan tidak untuk
umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh aktivitas reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut ialah lulus pretes PPG dan lulus PPG.

Lebih lengkapnya silahkan download Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK 


Link download Juknis Terbaru Versi 2019 ----disini----


Link download Juknis Sebelumnya Versi 2017 -----File 1 ---- dan -----File 2 -----

Demikian informasi perihal Juklak / Juknis – Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






= Baca Juga =



Related : Juknis – Panduan Verval Gtk – Ptk Dan Tata Cara Pengajuan Nuptk

0 Komentar untuk "Juknis – Panduan Verval Gtk – Ptk Dan Tata Cara Pengajuan Nuptk"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close