Perpres Juknis DAK Fisik Tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020. Perpres ini menjadi contoh dalam pelaksanaan dan pertnggung balasan Pelaksanan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.
Rincian Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020 mencakup juknis DAK fisik bidang pendidikan; juknis DAK fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana; juknis DAK fisik bidang perumahan dan permukiman; juknis DAK fisik bidang industri kecil dan menengah; pertanian; juknis DAK fisik bidang kelautan dan perikanan; juknis DAK fisik bidang pariwisata; juknis DAK fisik bidang jalan; juknis DAK fisik bidang air minum; juknis DAK fisik bidang sanitasi; juknis DAK fisik bidang irigasi; juknis DAK fisik bidang pasar; juknis DAK fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; juknis DAK fisik bidang transportasi perdesaan; juknis DAK fisik bidang transportasi laut; dan juknis DAK fisik bidang sosial untuk tahun anggaran 2020. Petunjuk teknis tersebut terlampir dalam lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019.
Berdasarkan Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik yakni dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk persiapan pencairan DAK Fisik tahun 2020, Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, Pemda melaksanakan persiapan teknis dengan menyusun dan memberikan tawaran planning kegiatanbidang/subbidang yang dibiayai dari DAK Fisik melalui sistem warta perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil evaluasi usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d. hasil penyelarasan atas tawaran aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan jadwal pembangunan daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal (website) Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Usulan planning acara untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. sasaran keluaran kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. acara penunjang.
Ketentuan pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2020, menurut Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020, antara lain Pemda melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan sasaran keluaran, rincian, dan lokasi acara DAK Fisik menurut planning acara bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan planning acara yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemda sanggup melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemda sanggup memakai paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik untuk mendanai acara penunjang yang bekerjasama pribadi dengan acara DAK Fisik. Adapun yang dimaksud acara penunjang, meliputi:
a. desain perencanaan untuk acara kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator acara DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. jasa konsultan pengawas acara kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintahdaerah;
f. perjalanan dinas ke dari lokasi acara dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Harus diingat bahwa Ketentuan mengenai tata cara penggunaan 5% (limapersen) dari alokasi DAK Fisik untuk acara penunjangwajib berpedoman pada petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Perpres Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun2020
Demikian warta perihal Perpres juknis DAK Fisik tahun 2020 atau Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik tahun 2020 adalah Perpres Nomor 88 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Perpres Juknis Dak Fisik Tahun 2020"