Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019

 Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran  JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2020 SESUAI PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019


Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.

Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, mengatur wacana DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.

Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang: Pendidikan Anak Usia Dini; Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama; Sanggar Kegiatan Belajar; Sekolah Menengah Atas; Sekolah Luar Biasa; Sekolah Menengah Kejuruan; Gedung Olahraga; dan Perpustakaan Daerah.

Pada lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 terkait Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020, DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai acara pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana mencar ilmu pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pada Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 (Perpres Nomor 88 Tahun 2019), dinyatakan bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana mencar ilmu sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh pemerintah;
2. SD (SD) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
3. SMP (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
6. SD Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan/atau
8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Ruang lingkup acara DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2020 menurut Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 (Perpres Nomor 88 Tahun 2019) meliputi DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang Sekolah Menengah kejuruan meliputi DAK Fisik Jenis Reguler, DAK Fisik Jenis Afirmasi, dan DAK Fisik Jenis Penugasan yang terdiri atas:
1. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang PAUD;
2. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SD;
3. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMP;
4. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMA;
5. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SLB;
6. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SKB;
7. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SD;
8. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMP;
9. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMA; dan
10. DAK Fisik Jenis Penugasan Subbidang SMK.

Selengkapnya silahkan baca Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang termuat dalam Lampiran 1 Perpres Nomor 88 Tahun 2019.

Demikian gosip wacana Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog ini.

Related : Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close