Dalam rangka akutabiltas penggunaan Dana BOS MI MTS MA MAK dan BOP RA, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020 melaui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020, besaran dana BOP dan dana BOS MI MTS MA MAK pada tahun 2020 ini mengalami kenaikan, yaitu:
a RA tahun sebelumnya Rp500.000, kini (2020) menerima Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun; tahun
b. MI tahun sebelumnya Rp.800.000, kini (2020) menerima Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs tahun sebelumnya Rp.1.000.000, kini (2020) menerima Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK tahun sebelumnya menerima RP.1.400.000, kini (2020) menerima Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima asuh setiap 1 (satu) tahun.
Kapan dan bagaimana prosedur Pencairan dana BOP dan BOS MI MTS MA MAK Tahun 2020. Berdasarkan dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020 Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOP dan BOS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari hingga dengan Desember 2020.
2. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember 2020).
3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya dilalcukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
5. Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-maisng Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.
Untuk apa penggunaan dan BOP RA dan BOS MI MTS MA MAK ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah - Kemenag) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Kemenag Tahun 2020, bahwa ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP/BOS, yakni sebagai berikut:
1. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
2. Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA/Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
3. Penggunaan dana BOP diprioritaskan untuk membiayai acara prioritas operasional RA non-personalia yang terdiri dan 10 (sepuluh) komponen pembiayaan sebagaiinana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
4. Penggunaan dana BOS diprioritaskan untuk membiayai acara prioritas operasional madrasah non-personalia yang terdiri dan 14 (empat belas) komponen pembiayaan sebagaimana ditetapkan daiam Petunjuk Teknis inii.
5. Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOP/BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 -----silahkan DISINI
Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Bos Mi Mts Ma Mak (Kemenag) Tahun 2020 Dan Juknis Bop Ra Kemenag Tahun 2020"