Rekrutmen Tenaga Kontrak NON PNS UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kendiri Tahun 2020. Pengumuman Nomor 800/4010/418.25/2020 Tentang PENERIMAAN CALON TENAGA KONTRAK NON PNS DI UPTD RSUD SIMPANG LIMA GUMUL Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri ihwal Pembentukan Unit Pelaksana Tehnis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Panitia Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Non PNS UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simpang Lima Gumul membuka registrasi penerimaan calon tenaga kontrak non PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM :
· Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta mempunyai integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Usia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas ) tahun dan maksimal berumur 40 (empat puluh ) tahun per tanggal 01 Januari 2020
· Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
· Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara/tenaga swasta.
· Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri
· Tidak menjadi pengurus partai politik.
· Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah).
· Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian.
· Tidak mengkonsumsi/ memakai narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang berwenang.
· Catatan : untuk berkas No. 8 dan 9 dilengkapi sehabis dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Rekrutmen Tenaga Kontrak NON PNS UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kendiri Tahun 2020 |
Rekrutmen Tenaga Kontrak NON PNS UPTD RSUD SLG Kendiri Tahun 2020 |
Rekrutmen Tenaga Kontrak NON PNS UPTD RSUD SLG Kendiri Tahun 2020 |
Rekrutmen Tenaga Kontrak NON PNS UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kendiri Tahun 2020 |
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
Para pelamar mengajukan surat lamaran (sesuai format Lampiran 2) bermaterai Rp 6.000,- ditulis dengan goresan pena tangan sendiri (tidak diketik) pada kertas double folio bergaris dengan tinta warna hitam, dengan menyebutkan nama, daerah tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, pendidikan, IPK, jabatan yang dipilih dan alamat sesuai KTP, No. HP yang gampang dihubungi, ditujukan kepada Tim Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Non PNS UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul d/a Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Jl. Pamenang No 1 C Kediri.
Surat lamaran dilengkapi dengan berkas sebagai berikut :
· Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (dibalik foto ditulis nama) sebanyak 4 lembar;
· Permohonan lamaran
· Biodata pelamar
· Foto copi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-Elektronik) atau Surat Keterangan sudah melaksanakan perekaman KTP-Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan disertai Foto copi Kartu Keluarga (KK);
· Fotocopi ijazah (bukan surat keterangan lulus atau ijazah sementara) dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada deretan jabatan yang dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
· Telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (tanda tangan orisinil dan cap stempel basah).
· Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai aktivitas studi yang telah terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan Umum :
Program studi terakreditasi A : IPK minimal 3,00
Program studi terakreditasi B : IPK Minimal 3,30
Tenaga Kesehatan:
Program studi terakreditasi A : IPK minimal 2,80
Program studi terakreditasi B : IPK Minimal 3,00
Khusus pelamar Dokter dan Dokter Gigi :
Program studi terakreditasi A : IPK minimal 2,80
Program studi terakreditasi B : IPK Minimal 3,00
· Untuk Akreditasi Program Studi dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau Surat Pernyataan Akreditasi dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
· Pelamar deretan tenaga kesehatan harus melampirkan fotocopi Surat Tanda Registrasi (STR).
· Surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000 yang menyatakan bahwa :
· Tidak pernah dieksekusi penjara/ kurungan menurut keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, alasannya ialah melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan.
· Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai perusahaan/ tubuh perjuangan swasta.
· Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/ PNS
· Tidak menjadi pengurus partai politik.
· Tidak menuntut untuk diangkat sebagai tenaga tetap dan/atau pegawai negeri sipil.
· Format Surat Pernyataan sanggup diunduh di dinkes.kedirikab.go.id (Lampiran 2)
· Syarat dan ketentuan pengiriman berkas Lamaran Kerja via pos terlampir (Lampiran 1 dan Lampiran 3).
· Apabila dinyatakan lulus seleksi sanggup untuk menandatangani surat perjanjian kerja sebagai tenaga kerja Non PNS / Tenaga Kontrak dan tidak mengundurkan diri selama masa kontrak.
· Surat lamaran beserta kelengkapannya dimasukkan dalam amplop lamaran ukuran folio (25 x 35 cm ) warna coklat, pada bab Kiri Atas ditulis Nomer Kode Jabatan yang dipilih. Pada bab belakang dituliskan nama dan alamat pengirim
· Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu ) jenis deretan jabatan yang dipilih, apabila mengajukan lebih dari satu dinyatakan tidak lolos administrasi.
III. CARA dan TEMPAT PENDAFTARAN
Permohonan dikirim melalui Kantor Pos mulai tanggal 8 Maret 2020 dan paling lambat tanggal 18 Maret 2020 (stempel cap pos) dengan format sebagai berikut:
Yth : Tim Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Non PNS
UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul
d/a Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Jl. Pamenang No. 1C. Kab Kediri 64182
IV. JENIS JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN
Jenis Jabatan dan Kualifikasi pendidikan terlampir.
V. MATERI SELEKSI :
Tahap I : Seleksi manajemen untuk semua deretan dirangking menurut pembobotan nilai.
Tahap II :
Tes Psikotest bagi yang telah lulus Tahap I (biaya psikotest ditanggung pelamar ).
Tambahan Tes kemampuan IT bagi tenaga IT
Tahap III : Wawancara
VI. PENGUMUMAN
Hasil seleksi manajemen akan dikirim melalui pos paling lambat dikirimkan ahad kedua bulan April 2020.
Peserta yang lolos tahap II dan tahap III akan diumumkan melalui website dinkes : dinkes.kedirikab.go.id.
VII. KETENTUAN LAIN - LAIN
Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Berkas lamaran menjadi milik Panitia Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Non PNS UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul.
Segala kesalahan atau ketidaklengkapan dalam pengiriman berkas lamaran ialah tanggung jawab pelamar.
Seluruh proses penerimaan tenaga kontrak di RSUD SLG bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Keputusan Panitia tidak sanggup diganggu gugat.
Link Download
Untuk Informasi selengkapnya dipersilahkan pelamar tiba pribadi atau menghubungi Tim Penerimaan Calon Tenaga Kontrak UPTD RSUD SLG Kabupaten Kediri di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri pada hari dan jam kerja.
Demikian informasi tentang Rekrutmen Tenaga Kontrak NON PNS UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kendiri Tahun 2020 semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Rekrutmen Tenaga Kontrak Non Pns Uptd Rsud Simpang Lima Gumul Kendiri Tahun 2020"